Polres Tanah Laut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba dan Polsek jajaran, sebanyak 37,19 gram sabu diblender oleh Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan bersama unsur forkopimda.

"Total ada lima tersangka dari lima kasus yang diungkap dari barang bukti yang dimusnahkan kali ini," terang Sentot.

Untuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut mengungkap 4 kasus narkotika dan menangkap 4 tersangka dengan barang bukti 17,24 gram sabu.

Kemudian satu kasus lainnya diungkap Polsek Jorong yang meringkus satu tersangka dan menyita 19,26 gram sabu.
Sentot menegaskan, upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba terus dilakukan jajarannya untuk bisa menekan ruang gerak jaringan pengedar menjalankan bisnis haramnya di Bumi Tuntung Pandang.

Di samping penegakan hukum terhadap pengedar, Sentot juga menekankan upaya pencegahan agar pula ditingkatkan seperti sosialisasi dan edukasi kepada berbagai kalangan masyarakat hingga anak sekolah.

"Kalau pengedar bermain di sini, itu artinya ada pecandu narkoba yang mencari barangnya. Untuk itu, upaya kita bersama seluruh elemen masyarakat agar menyadarkan penyalahguna untuk bisa berobat dan menjalani rehabilitasi di BNN. Masyarakat harus tahu bahwa program rehabilitasi gratis. Jadi, sebelum tertangkap, mending sukarela datang ke Satresnarkoba Polres Tanah Laut melapor sebagai pecandu yang ingin disembuhkan," tandas Sentot.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Yuda Kumoro Pardede menambahkan, selama  periode Agustus 2019, total ada 7 tersangka yang diamankan dari 6 kasus dengan barang bukti 23,65 gram sabu.

Adapun kasus menonjol di antaranya, tersangka Rahmadi warga Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dengan barang bukti 4,88 gram sabu yang ditangkap Satresnarkoba pada 2 Agustus di Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari.

Kemudian tersangka Ramadhani warga Banjarmasun dengan empat paket sabu 19,26 gram ditangkap 8 Agustus 2019 di Desa Jorong oleh Polsek Jorong.

Selanjutnya Polsek Kintap meringkus tersangka Zainal Aqli warga Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari pada 23 Agustus dengan barang bukti 21 paket sabu seberat 3,69 gram.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019