Oleh Ulul Maskuriah

Barabai, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah meminta pemerintah daerah bersama dengan jajaran terkait menghentikan operasional perusahaan pertambangan galian C tanpa izin yang marak di wilayah itu.

Hal tersebut tertuang dalam rekomendasi DPRD HST untuk LKPJ Bupati HST tahun 2012 pada rapat paripurna DPRD di Barabai, Rabu.

Rekomendasi tentang berbagai persoalan kebijakan yang harus segera diperbaiki tersebut dibacakan oleh salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Amanat Nasional Imelda pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD HST Haji Gt. Rosyadi Ilmi.

Pada kesempatan tersebut, DPRD menilai bahwa pertambangan galian C secara ilegal, selain tidak memberikan dampak peningkatan pendapatan bagi daerah, juga telah banyak merusak lingkungan sekitar.

Kerusakan lingkungan tersebut, menjadi salah satu penyebab terjadinya berbagai bencana yang ada di HST, antara lain, tanah longsor, banjir juga kekeringan pada saat musim kemarau.

Selain masalah pertambangan, DPRD juga merekomendasikan berbagai persoalan di daerah untuk segera dilakukan pembenahan, antara lain, sektor pertanian yang perlu perencanaan komprehensif pembangunan bidang pertanian dan perbaikan jalan usaha tani yang rusak.

Pada sektor pendapatan, pemerintah daerah diharapkan segera membuat format pungutan untuk pajak retribusi reklame, restoran dan pasar.

Selanjutnya, khusus RSUD H. Damanhuri Barabai diperlukan perbaikan sarana atau alat laboratorium serta SDM, memaksimalkan pelayanan kesehatan terhadap pasien Jamkesmas, Jamkesda, dan Jampersal.

Rekomendasi juga disampaikan untuk bidang Kehutanana dan perkebunan, peternakan dan perikanan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perumahan, perhubungan,komunikasi dan informatika di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Mengenai kebijakan umum pemerintah daerah sasaran yang hendak dicapai adalah meningkatkan kualitas SDM yang berakhlak mulia, kreatif, inovatif terampil, dan menguasai iptek, termasuk juga penyelenggaraan otonomi luas dan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.

Lebih lanjut, mengenai kebijakan pengelolaan keuangan daerah secara makro yang terkover dalam APBD diklasifikasikan dalam tiga pos, yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp633.686.406.615, Belanja Daerah sebesar Rp716.317.097.411, dan Pembiayaan bersih sebesar Rp153.247.352.719.

"Setelah mencermati kerangka anggaran tersebut, kami merekomendasikan perlu adanya data mengenai potensi pendapatan dari masing-masing jenis pendapatan yang termasuk dalam kelompok pendapatan asli daerah, baik pajak, retribusi, maupun pendapatan asli daerah lainnya," kata Imelda.

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013