Pemerintah Kota Banjarmasin membatalkan penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih pada APBD perubahan tahun 2019.
Kepada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil di Banjarmasin, Selasa, menjelaskan anggaran untuk penyertaan modal bagi PDAM sebenarnya sudah dialokasikan pada APBD perubahan, namun kemudian dibatalkan karena ada aturan yang mengharuskan PDAM berubah status menjadi perusahaan umum daerah (perumda).
"Jadi tidak bisa kita lakukan penyertaan modal sekarang, karena harus berubah statusnya dulu dari PD ke perumda," papar Subhan.
Dia menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih panjang lagi terkait hal tersebut, karena merupakan ranah Bagian Ekonomi Pemkot Banjarmasin.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono mengatakan, PDAM memang sudah harus berubah menjadi perumda sesuai amanah peraturan dari pemerintah pusat (PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD).
Komisinya yang bermitra dengan PDAM sudah melakukan rapat untuk peralihan status hukum PDAM tersebut menjadi Perumda. "Memang tidak mudah mengubah status itu dengan cepat, karena pemerintah provinsi juga memiliki saham yang besar di PDAM, yakni sekitar Rp65 miliar," tuturnya.
Padahal, ujarnya, kalau menjadi perumda semua saham harus dimiliki tunggal oleh PDAM sebagai perusahaan milik pemerintah kota.
"Informasi secara lisannya dari pemerintah provinsi, yakni tidak mau menghibahkannya, tapi minta dikembalikan penyertaan modalnya," tutur Bambang.
Sebab itu, lanjutnya, timbul keinginan pemerintah kota untuk mengembalikan seluruh penyertaan modal dari pemerintah provinsi. "Karena sangat besar, maka pemerintah kota akan melakukan lobi ke pemerintah provinsi untuk melunasinya secara bertahap, dalam jangka waktu lima sampai enam tahun," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kepada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil di Banjarmasin, Selasa, menjelaskan anggaran untuk penyertaan modal bagi PDAM sebenarnya sudah dialokasikan pada APBD perubahan, namun kemudian dibatalkan karena ada aturan yang mengharuskan PDAM berubah status menjadi perusahaan umum daerah (perumda).
"Jadi tidak bisa kita lakukan penyertaan modal sekarang, karena harus berubah statusnya dulu dari PD ke perumda," papar Subhan.
Dia menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih panjang lagi terkait hal tersebut, karena merupakan ranah Bagian Ekonomi Pemkot Banjarmasin.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono mengatakan, PDAM memang sudah harus berubah menjadi perumda sesuai amanah peraturan dari pemerintah pusat (PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD).
Komisinya yang bermitra dengan PDAM sudah melakukan rapat untuk peralihan status hukum PDAM tersebut menjadi Perumda. "Memang tidak mudah mengubah status itu dengan cepat, karena pemerintah provinsi juga memiliki saham yang besar di PDAM, yakni sekitar Rp65 miliar," tuturnya.
Padahal, ujarnya, kalau menjadi perumda semua saham harus dimiliki tunggal oleh PDAM sebagai perusahaan milik pemerintah kota.
"Informasi secara lisannya dari pemerintah provinsi, yakni tidak mau menghibahkannya, tapi minta dikembalikan penyertaan modalnya," tutur Bambang.
Sebab itu, lanjutnya, timbul keinginan pemerintah kota untuk mengembalikan seluruh penyertaan modal dari pemerintah provinsi. "Karena sangat besar, maka pemerintah kota akan melakukan lobi ke pemerintah provinsi untuk melunasinya secara bertahap, dalam jangka waktu lima sampai enam tahun," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019