Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 3.224 jiwa karena telah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Dari pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 220,83 gram dan ekstasi seberat 26,64 gram itu sama saja kami telah menyelamatkan 3.224 jiwa para pengguna barang haram tersebut," kata Pelaksana Harian Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi Sik di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: BNNP ringkus petani HSU pengedar 40 paket sabu-sabu

Dikatakannya, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Kamis pagi, sekitar pukul 10.00 WITA di lobby Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dilebur ke dalam ember besar yang sudah diisi air deterjen sehingga larut.

Baca juga: Polda Kalsel gagalkan peredaran ribuan butir pil "burung hantu"

Kemudian air deterjen yang sudah mengandung larutan narkoba itu di buang ke dalam saluran membuang air hingga mengalir ke selokan.

AKP Ade Papa Rihi mengatakan, narkoba yang dimusnahkan itu hasil tangkapan di dalam periode Juni hingga Agustus 2019.

Dalam acara tersebut, pihak Satresnarkoba juga menghadirkan masing-masing tersangka pemilik dari barang haram tersebut.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin sita 1 kg sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi

"Ada 17 orang tersangka yang kami hadirkan dalam pemusnahan itu agar mereka melihat langsung kalau narkoba milik mereka dimusnahkan," ucap alumni Akpol 2006 itu.

Perwira pertama Polri yang akrab dengan awak media itu juga mengatakan setiap pelaku narkoba yang tertangkap dengan barang bukti ada padanya langsung ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saya juga ingatkan kepada masyarakat kota ini untuk jauhi narkoba agar tidak terjerumus ke dalamnya karena bisa merusak diri dan mengantarkan anda ke balik jeruji besi," ujar perwira yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin. 

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019