DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah setempat menyetujui dan mengesahkan tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda) pada sidang paripurna, Senin.

Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Raperda tentang Bangunan gedung. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru nomor 18 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah. Dan Raperda tentang Lembaga kemasyarakan desa dan lembaga adat desa.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Arif, didampingi Wakil Ketua H Mukhni AF dan Sekda H Said Akhmad mewakili Bupati Kotabaru. Serta segenap anggota legislatif dan sejumlah pejabat Forkopinda Kotabaru.

Baca juga: DPRD HST Periode 2014-2019 sukses hasilkan 82 produk perda

Pimpinan sidang, M Arif mengatakan, dengan didampaikannya laporan akhir pembahasna atas tiga buah Raperda tersebut oleh masing-masing Panitia khusus (Pansus), maka disetujui bersama eksekutif untuk disahkan menjadi Peraturan daerah.

Sementara Bupati Kotabaru, H sayed Jafar dalam pidatonya yang dibacakan Sekda, H Said Akhmad mengungkapkan dengan disahkannya tiga buah Perda tersebut, sebelumnya telah melalui berbagai pembahasan, penuh semangat demokrasi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong.

“Hal ini membuktikan komitmen kita bersama dalam membangun Kabupaten Kotabaru,” katanya.

Baca juga: Pemprov diminta inventarisasi perda kurang efektif

Dijelaskannya, Perda tentang Bangunan gedung, diantaranya meliputi aspek fungsi bangunan gedung, aspek persyaratan bangunan gedung, aspek hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung dalam tahapan penyelenggaraan bangunan gedung.

Mantan Sekda Tanah Bumbu ini mengatakan, Perda ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang berlandaskan pada ketentuan di bidang penataan ruang, tertib secara administratif dan teknis.

Selain itu demi terwujudnya bangungan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Baca juga: DPRD HST Sahkan tiga Perda

Selanjutnya, Lembaga kemasyarakat desa merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat di desa yang mengarah pada terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

Sedangkan mengenai Perda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, menurutnya, Perda ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengeloaan kebijakan sampah di Kabupten Kotabaru.

 

Pewarta: M. Shohib

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019