Pengadilan Negeri Tanjung meluncurkan aplikasi elektronik surat keterangan atau e-raterang guna mendukung peradilan modern berbasis teknologi informasi di Kabupaten Tabalong.


Ketua PN Tanjung Riyanti Desiwati mengatakan aplikasi surat keterangan ini dapat diakses melalui handphone pribadi selama tersedia jaringan internet.

 "Warga tidak perlu lagi datang ke kantor Pengadilan Negeri untuk membuat surat keterangan," jelas Riyanti saat perayaan HUT Mahkamah Agung RI ke – 74.
 
Perayaan HUT ke–74 Mahkamah Agung RI di halaman Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong. (Antaranews.Kalsel/istimewa)

Masyarakat dapat mengurus berbagai surat keterangan, seperti surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, tidak pernah dipidana, tidak dicabut hak pilihnya, dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum.

Riyanti berharap dukungan Pemkab Tabalong dalam menyosialisasikan aplikasi e-raterang ini.

Saat ini PN Tanjung telah meluncurkan aplikasi lain di antaranya elektronik persidangan, e-court, atau elektronik peradilan, dan e - summons atau pemanggilan pihak secara online.

Sementara itu Bupati Tabalong Anang Syakhfiani sangat mengapresiasi inovasi yang telah diluncurkan jajaran PN Tanjung. “Aplikasi ini menjadi salah satu kemudahan dalam pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung," kata Anang.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019