Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Pekanbaru memeriksa seorang saksi kunci inisial Ar terkait dugaan suap Ketua Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Riau terpilih.

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaludin Syam di Pekanbaru, Minggu mengatakan, Ar yang disebut sebagai pengantar uang dugaan suap tersebut diperiksa pada Minggu hari ini.

"Tadi penyidik memeriksa saksi inisial Ar terkait laporan dugaan suap KPPS," katanya.

Ia menjelaskan, keterangan Ar dibutuhkan untuk mengetahui dugaan suap yang disebut melibatkan oknum legislator berinisial NJ kepada Ketua KPPS berinisial Is. Dia juga menyebutkan bahwa Ar memang menawarkan diri untuk diperiksa setelah sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.

Baca juga: Diskominfo HSS laksanakan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi

“Karena sebelumnya dia kan sudah kita panggil, tapi tidak datang. Hari ini dia datang sendiri untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Selain Ar, Awal memastikan pemeriksaan saksi-saksi akan terus berlangsung. Pekan depan, ada empat saksi yang akan diperiksa terkait dugaan suap yang menarik perhatian publik tersebut.

“Pekan depan ada empat saksi yang kita agendakan untuk datang memberikan keterangannya. Surat panggilan sudah kita sampaikan,” lanjutnya.

Selanjutnya, pada Selasa (20/8), polisi juga akan memeriksa NJ yang disebut-sebut sebagai caleg petahana yang diduga memberikan uang untuk Ketua KPPS, Is.

“Sebelumnya kan NJ sakit, jadi tidak bisa hadir untuk diperiksa. Jadi kita jadwalkan lagi, kalau tidak Selasa, ya Rabu lah jadwal pemeriksaannya,” tuturnya.

Sementara itu, untuk Ketua KPPS inisial Is telah dilakukan pemeriksaan pada Kamis 1 Agustus 2019 lalu. Dia juga akan diperiksa kembali pekan depan. Awal menyebutkan, keterangan dari para terlapor dan saksi itu nantinya sebagai bahan dan bukti dalam penyelidikan dugaan suap tersebut.

Baca juga: Kejari tetapkan tersangka dugaan korupsi APBDesa

Bahkan, polisi juga telah mendapat Surat Keterangan (SK) sebagai KPPS milik Is, yang didapatkan langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru.

"Selanjutnya kita mengagendakan keterangan saksi ahli untuk keterangan tambahan," tegas Awal.

Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada Pemilu April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.

Hingga kini NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut. Sementara Is sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga: Pusat kajian ULM nilai penjaringan calon pimpinan KPK cacat prosedur

Pewarta: Anggi Romadhoni

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019