Ada yang spesial saat digelarnya HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-74 tahun 2019 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yakni dengan disampaikannya deklarasi bebas pasung bagi orang gangguan jiwa di daerah tersebut.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina usai memimpin upacara HUT kemerdekaan di depan Balaikota Banjarmasin, Sabtu, mengatakan semua warga kota itu wajib mendapat kemerdekaan termasuk orang yang mengalami gangguan jiwa sehingga tidak patut lagi dipasang.
Menurutnya, program Banjarmasin bebas pasung tersebut sebenarnya sudah 2 bulan lalu digaungkan namun secara resminya dideklarasikan dengan seluruh unsur pimpinan di ibu kota provinsi saat ini pas momentum hari kemerdekaan.
Ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan amanat undang-undang seluruh kota di Indonesia harus mendeklarasikan daerahnya bebas pasung bagi orang yang mengalami sakit jiwa.
"Informasinya Banjarmasin menjadi kota pertama yang mendaklarasikan ini," tambahnya.
Baca juga: Mayor to declares Banjarmasin free of shackle
Menurutnya, kota ini adalah milik warga, sehingga semua warga di dalamnya tak terkecuali yang mengalami gangguan jiwa untuk mendapatkan kesejahteraan termasuk pelayanan kesehatan yang baik.
"Jadi jangan sampai ada lagi warga yang merasa tidak merdeka," tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Iwan Ristianto mengatakan orang yang mengalami gangguan jiwa dengan dipasung di daerah ini masih ada, bahkan dari data Dinas Kesehatan sebanyak 17 orang ditemukan tahun ini.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin bereaksi terhadap 14 kasus pasung
Di mana, lanjutnya Dinas sosial juga sangat konsen untuk ikut menangani masalah ini termasuk memberikan rekomendasi bagi pemberian jaminan kesehatan bagi orang yang mengalami gangguan jiwa ini untuk dirawat di RS Sambang Lihum secara gratis.
Ia menyebut, untuk rumah sosial yang dimiliki instansinya di wilayah Basirih Banjarmasin Selatan, kini juga menampung hampir 40 orang yang mengalami gangguan jiwa.
"Bahkan ada yang disabilitas, bahkan ada lagi yang sudah delapan tahun di sana, kita coba terus merawat mereka dengan baik," tambahnya.
Baca juga: HST free a girl victim of a shackle
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina usai memimpin upacara HUT kemerdekaan di depan Balaikota Banjarmasin, Sabtu, mengatakan semua warga kota itu wajib mendapat kemerdekaan termasuk orang yang mengalami gangguan jiwa sehingga tidak patut lagi dipasang.
Menurutnya, program Banjarmasin bebas pasung tersebut sebenarnya sudah 2 bulan lalu digaungkan namun secara resminya dideklarasikan dengan seluruh unsur pimpinan di ibu kota provinsi saat ini pas momentum hari kemerdekaan.
Ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan amanat undang-undang seluruh kota di Indonesia harus mendeklarasikan daerahnya bebas pasung bagi orang yang mengalami sakit jiwa.
"Informasinya Banjarmasin menjadi kota pertama yang mendaklarasikan ini," tambahnya.
Baca juga: Mayor to declares Banjarmasin free of shackle
Menurutnya, kota ini adalah milik warga, sehingga semua warga di dalamnya tak terkecuali yang mengalami gangguan jiwa untuk mendapatkan kesejahteraan termasuk pelayanan kesehatan yang baik.
"Jadi jangan sampai ada lagi warga yang merasa tidak merdeka," tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Iwan Ristianto mengatakan orang yang mengalami gangguan jiwa dengan dipasung di daerah ini masih ada, bahkan dari data Dinas Kesehatan sebanyak 17 orang ditemukan tahun ini.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin bereaksi terhadap 14 kasus pasung
Di mana, lanjutnya Dinas sosial juga sangat konsen untuk ikut menangani masalah ini termasuk memberikan rekomendasi bagi pemberian jaminan kesehatan bagi orang yang mengalami gangguan jiwa ini untuk dirawat di RS Sambang Lihum secara gratis.
Ia menyebut, untuk rumah sosial yang dimiliki instansinya di wilayah Basirih Banjarmasin Selatan, kini juga menampung hampir 40 orang yang mengalami gangguan jiwa.
"Bahkan ada yang disabilitas, bahkan ada lagi yang sudah delapan tahun di sana, kita coba terus merawat mereka dengan baik," tambahnya.
Baca juga: HST free a girl victim of a shackle
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019