Banjarmasin (ANTARA) - Sebagian besar warga masyarakat seperti di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), terutama Kota Banjarmasin tak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 30 September 2024.
Pantauan Antara Kalsel di Banjarmasin, Senin melaporkan, sebagian besar warga yang berjuluk "kota seribu sungai" itu pada 30 September 2024 tidak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.
Baca juga: AHY raih busana adat terbaik pada upacara penurunan bendera di IKN
Padahal masa pemerintahan Orde Baru (Orba) menetapkan 30 September Hari Berkabung Nasional dan seluruh warga negara Indonesia ada anjuran mengibarkan bendera merah putih setengah tiang, terlebih lagi kantor milik pemerintah.
Berbagai alasan warga yang tak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang antrian lain karena bukan kewajiban serta tidak ada seruan dari pemerintah dan sebagainya seperti ketidaktahuan dan lupa.
Sementara seorang pengamat sejarah di Banjarmasin Syamha berpendapat, pengibaran bendera merah putih setengah tiang pada 30 September salah satu upaya menanamkan rasa nasionalisme.
"Karena pada 30 September 1965 atau 59 tahun lalu terjadi sebuah gerakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang bukan saja menggugurkan Pahlawan Revolusi, tapi juga masyarakat dan anak tak berdosa," ujar laki-laki berusia 77 tahun itu.
Menurut mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, pengibaran bendera merah putih setengah tiang memang bukan wajib, tapi sebuah refleksi kesadaran sejarah untuk mengenang/menghormati para pendahulu, baik yang masih hidup maupun gugur oleh penghianat negeri ini.
Baca juga: Wabup Kotabaru pimpin upacara penurunan bendera merah putih
"Memang kita tidak bisa mengalahkan mereka, mengapa tidak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang, mungkin lupa atau ketidaktahuan, karena sejak era Orde Reformasi tidak ada lagi seruan pemerintah," ujar mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IMPI) tersebut.