Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap tujuh orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di kota setempat.

"Ketujuh pelaku tersebut tertangkap tangan melakukan penyalahgunaan BBM jenis premium dan solar," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.

Baca juga: Polsek Amuntai Utara tangkap pelangsir BBM

Dikatakannya, penangkapan terhadap para penyalahgunaan BBM tersebut dilakukan pada Kamis (8/8) sekitar pukul 05.00 WITA.

Semua pelaku ditangkap anggota Unit Tipidter Polresta Banjarmasin saat berada di Jalan Tembus Perumnas Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Untuk total barang bukti yang diamankan di antaranya 1.725 liter BBM jenis premium/bensin dan 330 liter BBM jenis solar.

Baca juga: Pelangsir berlarian, tinggalkan motor tangki modifikasi di SPBU

Sedangkan para pelaku diamankan karena mengangkut BBM tanpa memiliki perizinan yang sah dan akan dijual kembali ke wilayah Handil Bhakti dan ke daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ade Papa Rihi juga mengatakan, untuk para pelaku yang ditangkap dan diamankan itu di antaranya AW (27) mengangkut BBM jenis premium sebanyak 250 liter yang dimuat di dalam 10 jerigen.

Berikutnya, pelaku AS (39) mengangkut BBM jenis premium sebanyak 270 liter yang dimuat di dalam 11 jerigen, AM (41) mengangkut BBM jenis premium sebanyak 360 liter yang dimuat di dalam 12 jerigen.

Kemudian, AR (32) mengangkut BBM jenis premium sebanyak 330 liter yang dimuat di dalam 11 jerigen, MK (42) mengangkut BBM jenis premium sebanyak 280 liter yang dimuat di dalam delapan jerigen.

Baca juga: Polres Tinjau SPBU Antisipasi Kelangkaan BBM

Selanjutnya, SL (44) mengangkut BBM jenis premium sebanyak 210 liter yang dimuat di dalam tujuh jerigen dan SP (31) mengangkut BBM jenis premium sebanyak 25 liter yang dimuat di dalam satu jerigen serta mengangkut BBM jenis solar sebanyak 330 liter yang dimuat ke dalam 11 jerigen.

"Mereka semua tidak kami lakukan penahanan namun kami perintahkan untuk wajib lapor setiap Selasa dan Kamis, tapi kasus tetap terus lanjut hingga proses penyidikan," kata dia.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat mereka dengan pasal 53 huruf b dan d atau pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019