Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany untuk bertanggung jawab atas kematian salah satu calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kota Tangerang Selatan 2019 dalam pelatihan di kota tersebut pada Kamis (1/8).
"Perbaikan dan evaluasi total harus dilakukan Pemerintah Tangerang Selatan terhadap penyelenggaraan Paskibraka baik sedang berlangsung maupun di masa mendatang," kata Komisioner KPAI Jasra Putra dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12/8).
Jasra mengatakan permintaan agar Wali Kota Airin bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena menurut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kegiatan Paskibraka, yang bertanggung jawab atas kegiatan Paskibraka di daerah adalah kepala daerah.
Baca juga: Anggota Paskibraka putri bisa gunakan celana panjang
Namun, hingga hari ke-12 kematian salah satu siswi SMA swasta di Tangerang Selatan, Wali Kota Airin dinilai belum menyampaikan pernyataan apa pun terkait peristiwa tersebut atau permintaan maaf di ranah publik.
"Kami meminta Wali Kota Airin bertanggung jawab dan cepat menanggapi di luar proses hukum yang dilakukan Polres Metro Tangerang Selatan," tuturnya.
Jasra mengatakan KPAI sudah bertemu dengan Wali Kota Airin dan Wakil Wali Kota Benyamin Devnie pada Rabu (7/8). Dalam pertemuan selama dua jam tersebut, diketahui tidak ada prosedur standar operasional yang mengatur kegiatan pelatihan Paskibraka.
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga sudah mengganti pelatih dari Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Tangerang Selatan dengan anggota TNI/Polri," katanya.
Baca juga: Pemerintah instruksikan pasang bendera merah putih sebulan penuh
Sementara itu, Ketua KPAI Susanto mengatakan kejadian buruk hingga meninggal dunia yang dialami calon anggota Paskibraka di berbagai tingkatan sudah terjadi beberapa kali.
"Hal itu harus menjadi perhatian dan evaluasi kita bersama agar kejadian serupa tidak lagi terulang. Apalagi kegiatan Paskibraka melibatkan pemerintah daerah mulai dari seleksi di daerah, sampai dengan pelatihan dan pembinaan. Bupati dan wali kota harus bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, salah seorang calon anggota Paskibraka Tingkat Kota Tangerang Selatan 2019 meninggal saat masih masa pelatihan. KPAI sudah menemui orang tua yang bersangkutan. Meskipun terlihat belum bisa menerima kematian anaknya, kedua orang tua tersebut tidak mau menuntut atau melanjutkan kejadian tersebut ke ranah hukum tetapi siap bila dimintai keterangan oleh polisi.
Menurut penuturan orang tua, selama mengikuti pelatihan Paskibraka anaknya harus berlari dengan membawa tas berisi tiga kilogram pasir dan tiga liter air minum, makan jeruk beserta kulitnya, push-up dengan tangan mengepal, menulis buku harian setiap hari yang dirobek oleh seniornya, dan berenang setelah seharian berlatih.
Baca juga: Upacara Hari Lahir Pancasila Jabar diwarnai insiden merah putih jatuh
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Perbaikan dan evaluasi total harus dilakukan Pemerintah Tangerang Selatan terhadap penyelenggaraan Paskibraka baik sedang berlangsung maupun di masa mendatang," kata Komisioner KPAI Jasra Putra dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12/8).
Jasra mengatakan permintaan agar Wali Kota Airin bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena menurut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kegiatan Paskibraka, yang bertanggung jawab atas kegiatan Paskibraka di daerah adalah kepala daerah.
Baca juga: Anggota Paskibraka putri bisa gunakan celana panjang
Namun, hingga hari ke-12 kematian salah satu siswi SMA swasta di Tangerang Selatan, Wali Kota Airin dinilai belum menyampaikan pernyataan apa pun terkait peristiwa tersebut atau permintaan maaf di ranah publik.
"Kami meminta Wali Kota Airin bertanggung jawab dan cepat menanggapi di luar proses hukum yang dilakukan Polres Metro Tangerang Selatan," tuturnya.
Jasra mengatakan KPAI sudah bertemu dengan Wali Kota Airin dan Wakil Wali Kota Benyamin Devnie pada Rabu (7/8). Dalam pertemuan selama dua jam tersebut, diketahui tidak ada prosedur standar operasional yang mengatur kegiatan pelatihan Paskibraka.
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga sudah mengganti pelatih dari Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Tangerang Selatan dengan anggota TNI/Polri," katanya.
Baca juga: Pemerintah instruksikan pasang bendera merah putih sebulan penuh
Sementara itu, Ketua KPAI Susanto mengatakan kejadian buruk hingga meninggal dunia yang dialami calon anggota Paskibraka di berbagai tingkatan sudah terjadi beberapa kali.
"Hal itu harus menjadi perhatian dan evaluasi kita bersama agar kejadian serupa tidak lagi terulang. Apalagi kegiatan Paskibraka melibatkan pemerintah daerah mulai dari seleksi di daerah, sampai dengan pelatihan dan pembinaan. Bupati dan wali kota harus bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, salah seorang calon anggota Paskibraka Tingkat Kota Tangerang Selatan 2019 meninggal saat masih masa pelatihan. KPAI sudah menemui orang tua yang bersangkutan. Meskipun terlihat belum bisa menerima kematian anaknya, kedua orang tua tersebut tidak mau menuntut atau melanjutkan kejadian tersebut ke ranah hukum tetapi siap bila dimintai keterangan oleh polisi.
Menurut penuturan orang tua, selama mengikuti pelatihan Paskibraka anaknya harus berlari dengan membawa tas berisi tiga kilogram pasir dan tiga liter air minum, makan jeruk beserta kulitnya, push-up dengan tangan mengepal, menulis buku harian setiap hari yang dirobek oleh seniornya, dan berenang setelah seharian berlatih.
Baca juga: Upacara Hari Lahir Pancasila Jabar diwarnai insiden merah putih jatuh
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019