Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) di Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Haruyan dan Labuan Amas Selatan (LAS), memutuskan menolak seluruh permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hulu Sungai Tengah (HST).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Johransyah, di Barabai, Jumat (9/8), membenarkan pihaknya telah menerima salinan keputusan MK, dan hasil tersebut tetap sesuai dengan rekapitulasi yang telah dilaksanakan oleh KPU HST, maka kursi keenam di Dapil II tetap untuk PDIP HST.

"Salinan dari sidang MK kita terima hari ini tadi, jadi tetap sesuai rekapitulasi yang kita laksanakan, untuk PDIP HST mendapatkan dua kursi dan PKS HST tiga kursi," katanya.

Baca juga: Terkait gugatan PKS, KPU terima hasil keputusan Bawaslu HST

Dijelaskan dia, besok Sabtu (10/8) pihaknya akan segera menetapkan hasil Pileg  2019 di Pendopo Kabupaten HST, dan untuk pelantikan bukan merupakan wewenang pihaknya.

KPU hanya bertugas menetapkan hasil dan menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST untuk diteruskan kepada  Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk penjadwalan pelantikan.

Calon Legeslatif (Caleg) PDIP HST terpilih Hendra Setiawan mengatakan, menyambut baik hasil keputusan MK tersebut dan siap kerja sebaik mungkin sebagai wakil rakyat dalam memajukan daerah.

Dijelaskan dia, sudah satu periode berpengalaman menjabat sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), dan bertempat tinggal di Desa Batang Bahalang.

Baca juga: Laporan Golkar kandas, PPK Barabai dan Hantakan dinyatakan tidak bersalah

"Insya Allah ulun akan meneruskan perjuangan abah yang sebelumnya juga merupakan anggota DPRD HST," katanya, yang bakal menjadi sosok muda di DPRD HST dengan usia 27 tahun.

Sebelumnya, dalam rekapitulasi KPU HST menetapkan perolehan suara untuk PDIP di Dapil II sebanyak 2.085 suara, sementara untuk PKS 2077 suara atau ada selisih tipis delapan suara, maka PKS membawa masalah tersebut ke sidang gugatan MK.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019