Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Johransyah menyatakan menerima hasil keputusan Bawaslu HST terkait keputusan sengketa proses administrasi yang dilayangkan oleh pihak PKS.

"Kami menerima hasil keputusan hari ini sesuai dengan koridur hukum yang berlaku dengan terlapor PPK Haruyan dan KPU HST," kata Johransyah, Rabu (22/5) di Barabai.

Namun yang perlu diperhatikan, menurutnya adalah sengketa administrasi ini tidak akan merubahan hasil perolehan suara secara nasional yang telah ditetapkan KPU.

"Hasil rekap di tingkat Kabupaten sudah disetujui baik dari pihak semua saksi maupun Bawaslu dan sudah sah diketuk palu, yang menjadi masalah itu ada mereka menggugat penundaan penandatangan rekap," katanya.

Kalau nantinya di PPK Haruyan, ketinggalan mencatat masalah administrasi, tinggal kita lengkapi saja sudah selesai, namun jika sengketa hasil suara, itu ranahnya MK. Silahkan menggugat ke MK.

Sementara itu, Bawaslu menyatakan KPU dan PPK Haruyan bersalah dan terbukti melanggar mekanisme atau tata cara dan prosedur penyelenggara Pemilu.

"Bawaslu memberikan teguran tertulis, karena pada fakta persidangan, ada prosedur dan mekanisme PPK Haruyan yang terlewatkan," kata Ketua Bawaslu HST,  Muhammad Ahsani.

Menurutnya, pelanggaran administrasi itu merujuk pada PKPU 4 Pasal 22 Ayat 10 yang berisi PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus di dalam berita acara atau formulir DA2. Dalam hal ini, PPK Haruyan tidak melakukan pencatatan itu.

Sedangkan untuk KPU HST, dianggap melanggar Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 terkait proses rekapiltulasi.

KPU diminta untuk menunda proses itu dan memberikan waktu kepada Bawaslu untuk menyelesaikan administrasi itu.

"Dalam hal ini, Bawaslu hanya mengadili terkait mekanisme atau tata cara dan prosedur berupa teguran. Itu sesuai Perbawaslu. Tidak ada rekomendasi untuk membuka kotak suara ataupun perhitungan ulang," kata Ahsani.

Sebelumnya, DPD PKS HST mengajukan beberapa petitum ke Bawaslu HST terkait pelanggaran Administrasi oleh PPK Haruyan dan KPU HST.

Hingga akhirnya Bawaslu saat Pembacaan Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu melayangkan teguran pada PPK dan KPU.

Adapun pelanggaran KPU HST dan PPK Haruyan berdasarkan Pembacaan Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 oleh Majelis Bawaslu yakni, PPK Haruyan tidak mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi di dalam formulir model DA2 KPU.

Sedangkan KPU HST tidak bersedia menunda proses penandatanganan berita acara rekapitulasi perolehan suara pada tingkat kabupaten untuk kemudian melaksanakan sidang administrasi cepat.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019