Laporan DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu perihal perubahan perolehan suara pada calon legislatif partai Golkar Dapil 1 yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Barabai dan Hantakan kandas di tengah jalan.

Pasalnya, Pada Jum'at (31/5), Bawaslu HST menyatakan bahwa hasil kajiannya, kedua PPK tersebut sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019.

"Berdasarkan hal itu, tidak terdapat unsur kesengajaan sebagaimana pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilakukan oleh kedua PPK tersebut," kata Ketua Bawaslu HST, Muhammad Ahsani.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pembahasan kedua oleh sentra Gakkumdu Kabupaten HST menyatakan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Partai Golkar terhadap PPK Barabai dan Hantakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Prosesnya juga dihentikan, karena tidak terpenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

Sebelumnya, karena tidak menerima hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan, Partai yang diketuai oleh H Saban Effendi itu melaporkan dugaan pidana pemilu yang dilakukan PPK Barabai dan Hantakan ke Bawaslu.

Pihaknya menganggap adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh kedua PPK itu terkait perubahan hasil perolehan suara di internal partai, sehingga dianggap merugikan salah satu Caleg parpol bersangkutan

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019