Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) menggandeng Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan obat di seluruh sarana pelayanan kefarmasian yang ada di kota setempat.
"Saya tidak ingin di Tanah Bumbu terjadi penyalah gunaan wewenang jabatan kefarmasian untuk mencari keuntungan pribadi," kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu, Tri Wandiro, di Batulicin, Kamis.
Dia mengatakan, Kerja sama ini akan di iplementasikan dalam kegiatan yang selaras dengan visi dan misi Badan POM untuk menjamin keamanan obat yang di konsumsi masyarakat. Sehingga perlu pengawasan lebih intensif terhadap obat yang diedarkan oleh apotek," katanya.
Baca juga: BPBD tetapkan Tanah Bumbu siaga darurat bencana asap
Peran Apoteker itu sendiri yang bertugas sebagai penanggung jawab apotek, mereka harus dapat memilih distributor obat yang memiliki izin resmi dari lembaga berwenang untuk mendapatkan obat yang legal. Sehingga dalam prakter kefarmasian tidak menyalahi aturan.
Jangan sampai seluruh apotek membeli obat dan alat medis dari distributor atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah, sehingga peredaran obat tersebut dinilai ilegal dan menyimpang dari aturan kefarmasian.
Saat ini jumlah apotek di Tanah Bumbu kurang lebih mencapai 56 apotek yang tersebar di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit, Klinik dan apotek umum.
"Setiap pelayanan kefarmasian di Tanah Bumbu akan dilakukan pengecekan terkait, sumber obat yang didapat, sasaran penjualan obat, pengeceka golongan obat dan legalitas sarana kefarmasian," ujarnya.
Baca juga: Dua penyelam Polres Tanah Bumbu ikuti pemecahan rekor dunia di Manado
Menurut Tri, biasanya masyarakat sebagai konsumen sangat awam terhadap aturan kefarmasian. Sehingga, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan perlu dilakukan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan kefarmasian terhadap apotek-apotek yang ada di Tanah Bumbu.
Ketua IAI Cabang Tanah Bumbu, Totok Dwi Prasetyo menambahkan, kerja sama ini sangat bagus untuk dilakukan. Pihaknya akan bekerja secara profesional sesuai dengan bidangnya.
"BPOM bertugas melakukan pengecekan izin edar terhadap obat-obat yang dijual oleh apotek. Obat yang dibeli dari sumber yang resmi atau tidak, jika ketentuan tersebut tidak dimiki maka BPOM yang akan menindak," ujarnya
Namun, yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti tenaga Apoteker, maka IAI dan Dinas terkait memiliki tugas untuk melakukan pembinaan apabila yang bersangkutan benar menyalahi aturan dalam pengelolaan obat di sarana pelayanan kefarmasian.
Baca juga: Tanah Bumbu optimistis jadi Ibukota Negara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Saya tidak ingin di Tanah Bumbu terjadi penyalah gunaan wewenang jabatan kefarmasian untuk mencari keuntungan pribadi," kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu, Tri Wandiro, di Batulicin, Kamis.
Dia mengatakan, Kerja sama ini akan di iplementasikan dalam kegiatan yang selaras dengan visi dan misi Badan POM untuk menjamin keamanan obat yang di konsumsi masyarakat. Sehingga perlu pengawasan lebih intensif terhadap obat yang diedarkan oleh apotek," katanya.
Baca juga: BPBD tetapkan Tanah Bumbu siaga darurat bencana asap
Peran Apoteker itu sendiri yang bertugas sebagai penanggung jawab apotek, mereka harus dapat memilih distributor obat yang memiliki izin resmi dari lembaga berwenang untuk mendapatkan obat yang legal. Sehingga dalam prakter kefarmasian tidak menyalahi aturan.
Jangan sampai seluruh apotek membeli obat dan alat medis dari distributor atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah, sehingga peredaran obat tersebut dinilai ilegal dan menyimpang dari aturan kefarmasian.
Saat ini jumlah apotek di Tanah Bumbu kurang lebih mencapai 56 apotek yang tersebar di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit, Klinik dan apotek umum.
"Setiap pelayanan kefarmasian di Tanah Bumbu akan dilakukan pengecekan terkait, sumber obat yang didapat, sasaran penjualan obat, pengeceka golongan obat dan legalitas sarana kefarmasian," ujarnya.
Baca juga: Dua penyelam Polres Tanah Bumbu ikuti pemecahan rekor dunia di Manado
Menurut Tri, biasanya masyarakat sebagai konsumen sangat awam terhadap aturan kefarmasian. Sehingga, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan perlu dilakukan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan kefarmasian terhadap apotek-apotek yang ada di Tanah Bumbu.
Ketua IAI Cabang Tanah Bumbu, Totok Dwi Prasetyo menambahkan, kerja sama ini sangat bagus untuk dilakukan. Pihaknya akan bekerja secara profesional sesuai dengan bidangnya.
"BPOM bertugas melakukan pengecekan izin edar terhadap obat-obat yang dijual oleh apotek. Obat yang dibeli dari sumber yang resmi atau tidak, jika ketentuan tersebut tidak dimiki maka BPOM yang akan menindak," ujarnya
Namun, yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti tenaga Apoteker, maka IAI dan Dinas terkait memiliki tugas untuk melakukan pembinaan apabila yang bersangkutan benar menyalahi aturan dalam pengelolaan obat di sarana pelayanan kefarmasian.
Baca juga: Tanah Bumbu optimistis jadi Ibukota Negara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019