Pemerintah Provinsi Kalsel beserta seluruh Bupati/Walikota se-Kalsel melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, di Gedung Auditorium KH Ideham Chalid/Aula Dampolit Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel Jalan Palam, Cempaka, Kota Banjarbaru, Selasa (30/7).

Kerja sama di bidang pertanahan tersebut, diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam penyelesaian pendaftaran tanah aset daerah.

Selain dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, MoU  tersebut juga dihadiri seluruh Bupati/Walikota se-Kalsel, sedangkan dari Kabupaten Barito Kuala (Batola) dihadiri Pj Sekda H Abdul Manaf. 

Ada tiga rangkaian yang dilaksanakan dalam acara tersebut, selain penandatanganan kesepakatan bersama bidang pertanahan antara Kanwil BPN dengan Pemprov Kalsel, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPN kabupaten/kota dengan pemkab/kota se-Kalsel, serta deklarasi eksternal pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kanwil BPN Kalsel dan 12 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Baca juga: Diskominfo Batola dukung sistem penerapan TPP

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengucapkan terima kasih kepada BPN Provinsi Kalsel yang telah bekerja keras menciptakan tertib administrasi di bidang pertanahan di masyarakat, sehingga pemanfaatan dan kepemilikan tanah mempunyai ketetapan hukum yang kuat. 

Gubernur mengatakan, tertibnya aset pemerintah daerah menjadi indikaator tertibnya tata kelola laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).  

Terpisah, Kakanwil BPN Kalsel Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, tujuan MoU bersama dan perjanjian kerjasama sebagai pedoman antara pemerintah daerah dengan Kanwil BPN Kalsel serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalsel dalam percepatan sertifikasi aset.

Kerjasama itu, sebut dia,  meliputi pendataan atau data peta zona nilai tanah, percepatan penyelesaian pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL), penanganan permasalahan aset pemerintah daerah, pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah serta dalam rangka mengakselerasikan pencapaian sasaran reformasi birokrasi kementerian agraria dan tata ruang BPN.

Sementara, Penasehat KPK Budi Santoso mengatakan, penertiban aset daerah berupa tanah juga menjadi fokus KPK karena banyak tanah daerah yang hilang dan diklaim pihak lain yang berakibat sulitnya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang semestinya dimiliki dan dikelola untuk menghasilkan pendapatan daerah. 

Baca juga: Modern Puskesmas will soon be built in HSU and Batola

“Saya kira kegiatan seperti ini salah satu contoh bukti dan fakta KPK berpentingan nmendorong program-program pencegahan korupsi. Salah satu kewenangan dari KPK yaitu pencegahan korupsi, dan ini sama pentingnya dengan kewenangan yang lain lai seperti penindakan, monitor, supervisi, koordinator dan lainnya,” ucap Budi Santoso. 

Saat ini Pemprov Kalsel sedang berupaya melakukan tertib administrasi terhadap barang milik daerah sebagai bukti hukum yang sah, salah satunya dengan melakukan sertifikasi tanah milik Pemprov Kalsel. 

Hal ini disadari karena pemanfaatan barang milik daerah khususnya tanah memberikan potensi yang luar biasa bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Meskipun pemanfaatan aset tanah di Provinsi Kalsel  belum dilaksanakan optimal, namun dengan adanya kejelasan akan status tanah, sengketa dan konflik pertanahan bisa dihindari. 
Baca juga: Wabup ajukan APBD-P 2019 Rp1,4 triliun lebih
 
PemerintahKabupaten Barito Kuala melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, di Gedung Auditorium KH Ideham Chalid/Aula Dampolit Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel Jalan Palam Kota Banjarbaru, Selasa (30/7).Foto:Antaranews Kalsel/Humas.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019