Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan (Kalsel), perjanjian ditandai dengan penandatangan kesepakatan dan perjanjian bersama.
Kapala Kanwil BPN Kalsel, Yuniar Hikmat Ginanjar, di Banjarbaru, Selasa (30/7), mengatakan tujuan penandatangan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama, sebagai pedoman antara pemerintah daerah dan Kanwil BPN Kalsel serta kantor pertanahan kabupaten dan kota se Kalsel dalam bidang pertanahan, khususnya pada percepatan sertifikasi aset.
"Kerja sama ini meliputi pendataan atau data peta zona nilai tanah, percepatan penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), penanganan permasalahan aset pemerintah daerah, pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah, serta dalam rangka mengakselerasikan pencapaian sasaran reformasi birokrasi kementerian agraria dan tata ruang BPN," katanya.
Baca juga: Bupati terima kunjungan BPN HSS
Dijelaskan dia, ada tiga rangkaian acara yang dilaksanakan, yaitu penandatanganan kesepakatan bersama bidang pertanahan antara Kanwil BPN Kalsel dengan Pemprov Kalsel, kemudian penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kanwil BPN kabupatendan kota dengan pemerintah kabupaten dan kota se Kalsel.
Sementara yang ketiga, deklarasi eksternal pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kanwil Kalsel dan 12 kantor pertanahan kabupaten dan kota se Kalsel.
Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Sunraizal, mengatakan, dengan penandatanganan kerjasama ini diharapkan penertiban dan penataan barang milik negara dapat dipercepat, sehingga memimalisasi potensi terjadinya sengketa pertanahan dan menertibkan administrasi.
"MoU ini merupakan semangat bersama untuk menertibkan dan menata aset barang milik negara atau daerah berupa tanah pemerintah daerah", katanya.
Baca juga: Pemkab HSS komitmen sebagai daerah tertib ukur
Penasihat KPK Budi Santoso mengatakan penertiban aset daerah berupa tanah juga menjadi fokus KPK, karena banyak tanah daerah yang hilang dan diklaim pihak lain yang berakibat pemerintah daerah sulit meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang semestinya dimiliki dan dikelola untuk menghasilkan pendapatan daerah
Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, berharap dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dapat menguatkan sinergitas antara pemerintah daerah dengan BPN dan tercipta hubungan kerjasama yang baik dan tujuannya akhirnya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Wakil Bupati HSS dengan Kepala Kantor BPN setempat, disaksikan langsung oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Penasehat KPK dan Kakanwil BPN Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019