Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Subianta Mandala mengatakan, sejauh ini belum ada satu produk khas Kalimantan Selatan yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG).
Padahal menurutnya, daerah berjuluk Bumi Lambung Mangkurat itu mempunyai keanekaragaman hayati yang luar biasa besar.
"Kendala yang dihadapi di lapangan salah satunya belum adanya pengetahuan yang memadai mengenai manfaat IG itu sendiri. Hal inilah yang terus kami sosialisasikan," terangnya di Banjarmasin, Selasa.
Oleh karena itu, Subianta melihat perlu ada kerjasama yang erat antara Kanwil Kemenkumham dengan dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Baca juga: Produk UP2K PKK Kenanga Birayang dipasarkan sampai Timur Tengah
Subianta menjelaskan, IG suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan.
"Intinya, kami ingin melindungi potensi alam dalam bingkai IG sebagai ciri khas produk daerah. Kepemilikan IG tidak dapat diperjualbelikan, dan berlaku selama kekhasan produk masih terjaga serta perlindungan IG diakui secara internasional dan tercantum dalam Trip's Agreement dan WTO," jelasnya.
Adapun manfaat IG dirincikan Subianta di antaranya mencegah beralihnya kepemilikan hak pemanfaatan produk dari masyarakat setempat kepada pihak lain.
Baca juga: Bupati HST promosikan produk unggulan di pameran Harganas, simak apa saja
Kemudian memaksimalkan nilai tambah produk bagi masyarakat, memberikan perlindungan dari pemalsuan produk, meningkatnya pemasaran produk khas, meningkatnya penyediaan lapangan kerja, menunjang pengembangan agrowisata, menjamin keberlanjutan usaha, memperkuat ekonomi wilayah, mempercepat perkembangan wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"IG juga memberikan jaminan kualitas produk serta memberi jaminan hukum bagi konsumen apabila produk tidak sesuai dengan standar yang diharapkan," katanya.
Baca juga: DPRD Kalsel dorong sertifikasi produk alsitan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Padahal menurutnya, daerah berjuluk Bumi Lambung Mangkurat itu mempunyai keanekaragaman hayati yang luar biasa besar.
"Kendala yang dihadapi di lapangan salah satunya belum adanya pengetahuan yang memadai mengenai manfaat IG itu sendiri. Hal inilah yang terus kami sosialisasikan," terangnya di Banjarmasin, Selasa.
Oleh karena itu, Subianta melihat perlu ada kerjasama yang erat antara Kanwil Kemenkumham dengan dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Baca juga: Produk UP2K PKK Kenanga Birayang dipasarkan sampai Timur Tengah
Subianta menjelaskan, IG suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan.
"Intinya, kami ingin melindungi potensi alam dalam bingkai IG sebagai ciri khas produk daerah. Kepemilikan IG tidak dapat diperjualbelikan, dan berlaku selama kekhasan produk masih terjaga serta perlindungan IG diakui secara internasional dan tercantum dalam Trip's Agreement dan WTO," jelasnya.
Adapun manfaat IG dirincikan Subianta di antaranya mencegah beralihnya kepemilikan hak pemanfaatan produk dari masyarakat setempat kepada pihak lain.
Baca juga: Bupati HST promosikan produk unggulan di pameran Harganas, simak apa saja
Kemudian memaksimalkan nilai tambah produk bagi masyarakat, memberikan perlindungan dari pemalsuan produk, meningkatnya pemasaran produk khas, meningkatnya penyediaan lapangan kerja, menunjang pengembangan agrowisata, menjamin keberlanjutan usaha, memperkuat ekonomi wilayah, mempercepat perkembangan wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"IG juga memberikan jaminan kualitas produk serta memberi jaminan hukum bagi konsumen apabila produk tidak sesuai dengan standar yang diharapkan," katanya.
Baca juga: DPRD Kalsel dorong sertifikasi produk alsitan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019