Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Area Sumatera Barat menuntut pemerintah tidak memberikan pengelolaan Liquid Natural Gas (LNG) kepada pihak swasta dan asing karena ini bisnis masa depan yang harus dijaga seutuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Perwakilan FSPPB Area Sumbar Muhammad Lutfhi di Padang, Senin mengatakan tuntutan ini telah disampaikan serentak di seluruh Indonesia tujuannya agar bisnis LNG tetap dikelola Pertamina dan dimanfaatkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Ia mengatakan dalam tuntutannya FSPPB meminta pemerintah Indonesia wajib mempertahankan proses bisnis LNG kepada Pertamina yang keuntungannya untuk kemakmuran rakyat karena 100 persen sahamnya milik negara.
Kedua, meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Alam untuk memastikan Pertamina menyusun program kerja rencana bisnis LNG baik jangka panjang maupun pendek sebagai upaya menjaga kedaulatan energi nasional
Baca juga: Pertamina beri upah masyarakat bersihkan ceceran minyak mentah
Ketiga, mendesak pemerintah untuk menghentikan segala upaya pengalihan proses bisnis LNG yang dilakukan melalui Holding Migas ke PGN karena menyebabkan potensi kerugian negara karena kepemilikan saham publik yang terdiri dari pengusaha swasta,lokal dan asing di PGN sebesar 43,04 persen
Ia menekankan apabila tuntutan ini tidak dilaksanakan maka pihaknya akan memberikan bukti nyata berupa menyetop operasi perusahaan sekejap agar petinggi Pertamina peduli terhadap keberlangsungan perusahaan.
"Ini kami lakukan bukan untuk kepentingan pribadi namun untuk kepentingan perusahaan dan migas nasional," katanya
Ia mengatakan seluruh pekerja Pertamina berkomitmen dengan tuntutan tersebut. Pihaknya akan melihat perkembangan beberapa hari ke depan dan jika tidak ada perubahan akan dilakukan aksi serentak.
Menurut dia langkah pemerintah memberikan LNG kepada asing merupakan langkah yang salah karena sebagian blok migas sudah di nasionalisasi seperti Blok Rokan dan Mahakam.
Baca juga: Nelayan Jabar mengeluh karena air laut bercampur minyak
Tapi beberapa waktu belakangan ada Blok Koridor yang masa kontrak dengan perusahaan asing habis namun tidak diambil alih oleh pemerintah.
Ia mengungkapkan alasan pemerintah menyerahkan LNG kepada swasta karena Pertamina tidak memiliki kompetensi mengelola.
Menurut dia itu merupakan alasan klise karena Pertamina memiliki kualitas sumber daya manusia dan teknologi. Hal ini dibuktikan dengan 62 tahun perusahaan ini mengelola minyak dan gas.
Apabila LNG ini diserahkan 43 persen sahamnya kepada swasta akan menimbulkan kerugian negara dan sesuai pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam hal ini Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki wewenang mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia yang digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
"Pertamina mampu mengelola LNG dengan baik dan untungnya akan diberikan kepada negara," katanya.
Baca juga: Nelayan Jabar mengeluh karena air laut bercampur minyak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Perwakilan FSPPB Area Sumbar Muhammad Lutfhi di Padang, Senin mengatakan tuntutan ini telah disampaikan serentak di seluruh Indonesia tujuannya agar bisnis LNG tetap dikelola Pertamina dan dimanfaatkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Ia mengatakan dalam tuntutannya FSPPB meminta pemerintah Indonesia wajib mempertahankan proses bisnis LNG kepada Pertamina yang keuntungannya untuk kemakmuran rakyat karena 100 persen sahamnya milik negara.
Kedua, meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Alam untuk memastikan Pertamina menyusun program kerja rencana bisnis LNG baik jangka panjang maupun pendek sebagai upaya menjaga kedaulatan energi nasional
Baca juga: Pertamina beri upah masyarakat bersihkan ceceran minyak mentah
Ketiga, mendesak pemerintah untuk menghentikan segala upaya pengalihan proses bisnis LNG yang dilakukan melalui Holding Migas ke PGN karena menyebabkan potensi kerugian negara karena kepemilikan saham publik yang terdiri dari pengusaha swasta,lokal dan asing di PGN sebesar 43,04 persen
Ia menekankan apabila tuntutan ini tidak dilaksanakan maka pihaknya akan memberikan bukti nyata berupa menyetop operasi perusahaan sekejap agar petinggi Pertamina peduli terhadap keberlangsungan perusahaan.
"Ini kami lakukan bukan untuk kepentingan pribadi namun untuk kepentingan perusahaan dan migas nasional," katanya
Ia mengatakan seluruh pekerja Pertamina berkomitmen dengan tuntutan tersebut. Pihaknya akan melihat perkembangan beberapa hari ke depan dan jika tidak ada perubahan akan dilakukan aksi serentak.
Menurut dia langkah pemerintah memberikan LNG kepada asing merupakan langkah yang salah karena sebagian blok migas sudah di nasionalisasi seperti Blok Rokan dan Mahakam.
Baca juga: Nelayan Jabar mengeluh karena air laut bercampur minyak
Tapi beberapa waktu belakangan ada Blok Koridor yang masa kontrak dengan perusahaan asing habis namun tidak diambil alih oleh pemerintah.
Ia mengungkapkan alasan pemerintah menyerahkan LNG kepada swasta karena Pertamina tidak memiliki kompetensi mengelola.
Menurut dia itu merupakan alasan klise karena Pertamina memiliki kualitas sumber daya manusia dan teknologi. Hal ini dibuktikan dengan 62 tahun perusahaan ini mengelola minyak dan gas.
Apabila LNG ini diserahkan 43 persen sahamnya kepada swasta akan menimbulkan kerugian negara dan sesuai pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam hal ini Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki wewenang mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia yang digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
"Pertamina mampu mengelola LNG dengan baik dan untungnya akan diberikan kepada negara," katanya.
Baca juga: Nelayan Jabar mengeluh karena air laut bercampur minyak
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019