Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama delapan orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat.
"KPK mengamankan total sembilan orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur kepala daerah, staf, ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK monitoring dan evaluasi Pemkab Batola
Sebelumnya, kata Basaria, KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat.
"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh tim KPK yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," ungkap Basaria.
Baca juga: Prof Udiansyah : Berantas korupsi dengan pendidikan antikorupsi
Pihak-pihak yang diamankan tersebut, lanjut dia, segera dibawa ke kantor Kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut.
"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi," kata Basaria.
Baca juga: LLDikti Wilayah XI--KPK kerja sama pendidikan antikorupsi di PTS Kalimantan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"KPK mengamankan total sembilan orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur kepala daerah, staf, ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK monitoring dan evaluasi Pemkab Batola
Sebelumnya, kata Basaria, KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat.
"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh tim KPK yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," ungkap Basaria.
Baca juga: Prof Udiansyah : Berantas korupsi dengan pendidikan antikorupsi
Pihak-pihak yang diamankan tersebut, lanjut dia, segera dibawa ke kantor Kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut.
"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi," kata Basaria.
Baca juga: LLDikti Wilayah XI--KPK kerja sama pendidikan antikorupsi di PTS Kalimantan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019