Aparat kepolisian resort Hulu Sungai Utara tidak main-main lagi dalam memberantas penjuakan bahan bakar minyak ilegal yang selama ini mengakibatkan BBM jenis tertentu cepat habis di SPBU.

Pada Selasa kemaren aparat Polres HSU berhasil mencegat Husni (55) warga Jalan Negara Dipa Rt.13 Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah yang membawa mobil truck merk Mitsubishi dengan nomor polisi 1364 FA.

Pelaku dicegat saat melintas di Jalan raya Amuntai - Kelua tepatnya di Desa Pamintangan, karena polisi curiga dengan kondisi truck yang dikemudikan Husni.

"Setelah kami periksa ternyata benar ada terdapat tangki modifikasi di bawah mobil terbuat dari besi plat yang mampu menampung  130 liter BBM, sehingga pelaku kita amankan," ujar Kasatreskrim Iptu Kamaruddin di Amuntai, Rabu.

Tangki modifikasi tersebut berisi BBM jenis bio solar bersubsidi yang rencananya akan dijual kembali oleh pelaku.

Kamaruddin mengatakan, selama ini pelaku mengelabui petugas dengan mengisi BBM ke tanki standar berkapasitas 70 liter, seterusnya dialihkan ke tanki modifikasi yang berkapasitas 130 liter, sehingga total 200 liter yang bisa ditampung.

Sebelum ditangkap, pelaku melakukan pengisian bio solar bersubsidi ini di SPBU Desa Sungai Buluh Kabupaten Hulu Sungai Tengah, selanjutnya akan dijual ke Kabupaten Tabalong.

Husni kini diamankan ke Mapolres HSU dengan barang bukti truck dan tanki modifikasi yang berisi bio solar 130 liter.

Kamaruddin berjanji akan terus memantau penjualan BBM ilegal untuk melindungi masyarakat, yang selama ini sering mengeluhkan BBM cepat habis di SPBU.

Pelakunya akan dijerat dengan pasal 53 huruf b dan d atau pasal 54  Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan/atau melalui 480 KHUP.

"Ancaman penjaranya bisa sampai 6 tahun," pungkas Kamaruddin.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019