Seorang oknum Sarjana Pendidikan tertangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ampera Banjarmasin Barat.

" Dia juga seorang pedagang eceran dan tertangkap tangan saat melakukan transaksi sabu-sabu di kios miliknya sendiri," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Pengedar sabu-sabu di Pasar Sungai Danau diringkus

Dikatakannya, pelaku diketahui berinisial HN (31) Sarjana Pendidikan, warga Ampera Gang 20 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

"HN ini merupakan seorang sarjana pendidikan, namun berdasarkan informasi dia sering melakukan transaksi sabu-sabu di dalam kiosnya, sehingga kami masukkan dalam target operasi," ucapnya.

Baca juga: Polda ringkus pengedar narkotika saat bertransaksi

HN ditangkap pada hari Rabu (10/7) malam, sekitar pulul 20.30 WITA dengan barang bukti yang ada padanya sebanyak satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,16 gram.

Saat ditangkap pelaku nampak pasrah dan mengakui kalau satu paket sabu-sabu itu adalah miliknya, sehingga anggota di lapangan tidak perlu melakukan tindakan tegas dan terukur.

Baca juga: BNNP Kalsel tangkap pengedar narkoba jaringan pedesaan

"Karena terbukti melanggar tindak pidana narkotika, HN beserta barang bukti kami bawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, HN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. 
 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019