Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus seorang pengedar narkotika saat melakukan transaksi sabu-sabu di pinggir Jalan Sultan Adam Kota Banjarmasin.

"Pelaku memang sudah menjadi target operasi sehingga gerak geriknya kami awasi, saat dia melakukan transaksi langsung kami ringkus beserta barang buktinya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, saat diringkus di tepi Jalan Sultan Adam Kel. Surgi Mufti, Kec. Banjarmasin Utara Kota. Banjarmasin itu polisi mengamankan baran bukti sebanyak empat paket sabu-sabu dengan berat bersih 11,82 gram.

Di mana masing-masing barang bukti itu disita petugas dari tangan sebelah kiri pelaku sebanyak dua paket sabu dengan berat bersih 9,62 gram. Untuk dua paket sabu dengan berat bersih 2,56 gram disita petugas dari dalam saku kantong jaket warna biru yang pakai pelaku saat itu.

Terus dikatakannya, dari interogasi di lapanga pelaku diketahui inisial AM (37) tidak bekerja, warga Jalan Sultan Adam Kel. Surgi Mufti, Kec. Banjarmasin Utara.

Pelaku diringkus oleh anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis 13 Juni 2019, malam, sekitar pukul 22.00 WITA dipimpin Kasubdit 1 Kompol Ugeng Sudia Permana.

Kombes Pol Wisnu juga mengatakan, kasus tersebut tidak sampai disitu saja, petugas juga melakukan pengembang di rumah pelaku yang kerap kali melakukan transaksi narkotika itu.

Dari hasil penggeledahan itu petugas kembali menyita barang bukti sebanyak tiga paket sabu dengan berat bersih 11,94 gram, dan telah diakui kepemilikannya oleh pelaku.

Kemudian pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Total barang bukti yang disita dalam penangkapan itu semua berjumlah tujuh paket sabu-sabu dengan berat 24,12 gram," ucap alumni Akpol 1991 itu.

Berdasarkan penyidikan sementara, pelaku AM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***2***

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019