Unit Buser Polsek Banjarmasin meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko mainan yang berlokasi di kota setempat.

"Pelaku saat kami ringkus tidak melakukan perlawan sehingga anggota di lapangan tidak perlu menggunakan tindakan dan terukur," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Pol Ganef Brigandono di Banjarmasin, Kamis

Dikatakannya, pelaku yang sudah diringkus itu diketahui bernama Jainal Arifin (33) Buruh, warga Jalan mutiara Gang Mufakat Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan

Untuk pelaku lainnya diketahui bernama Muhammad alias Aamat (42) Sopir, warga Kompleks Joko kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sedangkan, untuk korban yang mengalami kerugian atas perbuatan kedua pelaku itu diketahui bernama Franky Wuyono (51) pemilik toko mainan anak-anak CV Michelle, warga Jalan Kolonel Soegiono Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Terus dikatakannya, kedua pelaku melakukan pencurian pada Selasa (9/7) siang, sekitar pukul 13.00 WITA, di Jalan Rantauan Darat RT 16 tepatnya di samping mini Market 88 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Hasil interogasi, kedua pelaku mengambil barang mainan anak-anak milik korban yang tidak sesuai dengan orderan dan dimasukkan ke dalam kotak kardus yang digabung dengan barang-barang mainan lain yang sesuai orderan pelanggan.

Kemudian, barang barang pesanan itu di antar oleh kedua pelaku ke ekspedisi untuk dikirim ke pelanggan atau pemesan dengan menggunakan mobil grand max pick up, namun saat di tengah perjalanan, kedua pelaku berhenti dan mengambil barang milik korban. Dengan membuka kotak kardus yang beisi barang-barang curian itu.

Selanjutnya kotak kardus ditutup kembali dengan lakban, dan saat pelaku melakukan aksinya di tempat kejadian malah tertangkap tangan oleh petugas.

Akhirnya, kedua pelaku serta barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp1.580. 000.

"Saat ini kedua pelaku sudah kami bawa ke Polsek dan sudah dilakukan penahanan atas perbuatan pidana yang dia lakukan," ucap mantan Kanit Jatanras Polresta Banjarmasin itu.

Ganef juga mengatakan dari hasil interogasi polisi, kedua pelaku yang bekerja sebagai buruh dan sopir itu dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019