Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan mengajukan dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat dalam sidang paripurna.

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekda, H Said Akhmad, Selasa mengatakan, dua buah Raperda tersebut, yakni tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru No 18 Tahun 2011 tentang Pengolahan Sampah.

"Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas dan jati diri manusia," kata Said.

Menurutnya, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat.

Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik dari pemanfaatan ruang yang karenanya setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada pengaturan penataan ruang.

Ditambahkan, untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Perda No18/2011 tentang Pengolahan sampah. Dalam pelaksanaan kebijakan pengolahan sampah di Kotabaru secara komprehensif dan terpadu sesuai prinsip yang berwawasan lingkungan.

Sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, memberikan manfaat secara ekonomi dan dapat mengubah prilaku masyarakat, telah ditetapkan Perda No18/2011 tentang Pengolahan sampah.

Namun sehubungan adanya perkembangan di daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalam rangka optimistis pelaksanaan pengelola kebijakan sampah, maka perda tersebut perlu ditinjau kembali.

"Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan perda tentang perubahan atas perda No18/2011 tentang pengolahan sampah," jelasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif yang memimpin sidang menerima secara simbolis draft Raperda yang diserahkan oleh Sekda, Said Akhmad yang kemudian diserahkannya kepada Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Sukardi.

Arif menyebut, selanjutnya legislatif akan melakukan koordinasi secara internal dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) yang bertugas untuk menindak lanjuti pembahasan bersama eksekutif.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019