Kotabaru (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Muhklis memimpin sidang paripurna masa persidangan II rapat ke 5 tahun sidang 2021/2022 tentang dua buah Rancangan peraturan daerah (raperda).
Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Ahmad, di Kotabaru membacakan sambutan bupati, bahwa dua Raperda tersebut yakni Raperda Tentang penyelenggaraan kesehatan dan Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
"Raperda ini adalah salah satu upaya pemerintah bagaiaman kita memberikan kemudahan pelayanan kesehatan dan sosial, diharapkan dengan adanya Perda ini masyarakat kita tidak ada lagi yang kesulitan dalam hal pengurusan kesehatan dan sosial," terangnya.
Ketua DPRD mengatakan, pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait dengan dua buah Raperda tersebut, dan akan melakukan kajian serta uji pablik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
Perda ini di buat dengan tujuan untuk memberikan pelayan publik kepada masyarakat di bidang kesehatan, dan di bidang sosial agar masyarakat betul betul merasa terlayani serta merasakan kehadiran pemerintah.
Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan merupakan cita cita Bangsa Indonesia sekaligus merupakan tujuan nasional dalam melindungi segenap warganya.