"Dengan disahkanya dua Raperda ini dapat mendukung penyelenggaran pemerintahan yang ekonomis, efisien, efektif dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik," kata Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Senin (24/10).
Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut adalah Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah kepada Bank Pembangunan Daerah sebagai upaya penyelarasan tata kelola pemerintahan yang baik.
Serta bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari deviden PT Bank Kalsel.
Ia berharap, dengan pendapatan daerah yang meningkat akan mendorong pertumbuhan perekonomian di Kotabaru.
Pendapat akhir Bupati Kotabaru Sayed Jafar yang dibacakan Sekretaris Daerah Said Akhmad mengungkapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Pemkab Kotabaru telah melakukan pengkajian secara komprehensip dan mendalam sehingga dua buah Raperda dapat disetujui bersama guna menjadi payung hukum.
"Setelah disetujui bersama, kami akan menyampakan dua Raperda kepada Gubernur Kalsel guna register," kata Sekda.
Pewarta: aqsinEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.