Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk daerah pemilihan dari sembilan provinsi.

Sembilan provinsi itu adalah Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.

"Dari sembilan provinsi tersebut, ada 73 perkara PHPU Legislatif yang akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Banjarmasin ajak masyarakat hargai putusan Mahkamah Konstitusi

Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini dijelaskan Fajar, terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden dan Manahan diusulkan oleh MA.

Baca juga: Saatnya Jokowi dorong rekonsiliasi kultural

Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.
Baca juga: Inilah alasan MK dalam memutus perkara

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019