Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Penyelesaian Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan kini tinggal menunggu pembahasan akhir berupa kesimpulan dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Arsyadi di Banjarmasin, Senin, mengatakan, setelah DPRD melakukan pembahasan akhir dan mendapatkan kesimpulan dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) tersebut, maka RTRWP siap untuk diperdakan.

"Semua syarat pembahasan RTRWP sudah bisa dipenuhi dan berbagai persoalan yang ditimbulkan sudah bisa diatasi, sehingga tinggal menunggu kesimpulan akhir," katanya.

Setelah RTRWP tersebut diperdakan, kata Arsyadi, selanjutnya Perda tersebut bisa dilaksanakan sebagai pedomanan penyusunan tata ruang kabupaten dan kota se Kalsel.

Menurut Arsyadi, saat ini sebagian kabupaten dan kota telah selesai membahas perda RTRWP masing-masing daerah, hal tersebut tidak menjadi masalah.

"Namun setelah RTRWP Provinsi selesai, Perda RTRWP Daerah tinggal menyesuaikan bila terjadi perbedaan dengan perda provinsi, karena perda daerah harus mengacu ke perda provinsi," katanya.

Sebelumnya, Panitis Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan yang membahas Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2012-2032, melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.

Konsultasi yang telah dilakukan oleh Pansus RTRWP antara lain ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Pekerjaan Umu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama dengan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah.

Sementara dalam rapat Pansus RTRWP Kalsel dengan delapan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di provinsi itu, terungkap, setidaknya ada empat masalah serius yang harus menjadi perhatian dan diselesaikan secara tuntas.

Empat masalah bagi RTRWP tersebut, antara lain dari 13 kabupaten/kota se Kalsel, 11 diantaranya sudah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka.

Selain itu, masalah luasan wilayah kabupaten/kota yang tidak sinkron, sehingga kalau dijumlah hasilnya melebihi luas Kalsel yang hanya sekitar 37.000 Km2.

Kemudian masalah tata batas dan masih adanya selisih perbatasan antara kabupaten, seperti Kabupaten Tanah Laut dengan Kabupaten Tanah Bumbu.

Begitu pula permukiman masyarakat adat yang sejak lama (sebelum Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 435 Tahun 2009) sudah ada di kawasan hutan, juga memerlukan perhatian dan penyelesaian serius.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013