Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mengesahkan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018 menjadi peraturan daerah.

Pengesahan peraturan daerah itu dilakukan Ketua DPRD AR Iwansyah didampingi unsur pimpinan dewan dengan Wali Kota Nadjmi Adhani dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Rabu.

"Substansi rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 yang dibahas sesuai ketentuan berlaku dan telah melalui proses audit BPK," ujar juru bicara badan anggaran Anang Sirajudin.

Ditekankan, BPK merupakan lembaga yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan sehingga badan anggaran merekomendasi raperda disetujui dan ditetapkan menjadi perda.

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 mengacu peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, pertanggungjawabannya merupakan kewajiban kepala daerah yang harus disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Atas dasar hukum itu lah sehingga kami menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 dan bersyukur karena hari ini ditetapkan menjadi perda," ujarnya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019