DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) APBD 2018 oleh Bupati, H Sayed Jafar.

"Setelah disampaikan bupati, LKPJ ini akan diserahkan kepada Badan Musyawarah DPRD Kotabaru yang selanjutnya mengagendakan pembahasan," kata Mukhni usai menerima naskah pidato dari bupati, Rabu.

Sebelumnya, Bupati H Sayed Jafar dalam menyampaian isi LKPJ APBD anggaran 2018 mengatakan, Raperda tentang LKPJ APBD dalam bentuk laporan keuangan  telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.



"Laporan keuangan ini dimaksudkan sebagai salah satu wujud transparasi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dalam melaksanakan tata kelola pemerintah yang baik," kata Sayed Jafar.

Selain itu, tujuan penyusunan laporan keuangan ini juga untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kotabaru meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana dan aliran kas.

Dikatakan bupati, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru 2018 menerapkan akuntansi berbasis akrual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71/2010.

Termasuk berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP) terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Lebih lanjut orang nomor satu di Bumi Saijaan ini mengungkapkan, pada 2018 Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah melakukan banyak hal dan selalu berupaya melakukan perbaikan-perbaikan untuk menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah yang wajar dan bisa dipertanggung jawabkan.



BPK telah memeriksa neraca Pemerintah Kabupaten Kotabaru per 31 Desember 2018, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.

Dijelaskan, BPK-RI juga telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru anggaran 2018 yang memuat opini wajar tanpa pengecualian ke-4 kalinya.

"Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD anggaran 2018 ini diharapkan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama," kata bupati.
 

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019