Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) dibantu Inspektorat akan mengaudit penggunaan dana desa, untuk memastikan bahwa seluruh dana yang dikucurkan pemerintah dimanfaatkan dengan maksimal oleh pemerintah desa.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dispeprsip HSU Karyanadi di Amuntai, Kamis mengatakan, menghindari kesalahan administrasi dan lainnya, maka kepala desa beserta aparat hingga hingga ketua RT diharapkan harus tertib dalam mengarsipkan seluruh dokumen pembangunan desa.

"Persoalan kearsipan sangat penting, dalam menjalankan pemerintah yang jujur dan bersih, sehingga aparat desa dan terkait lainnya, harus benar-benar menjaga masalah kearsipan tersebut," katanya.

Menurut dia, sanksi yang bakal diperoleh oleh aparat dan pihak yang bertanggungjawan cukup besar, bila sampai arsip yang ada rusak, bisa berupa pemotongan tunjangan hingga sanksi pidana.

Karyanadi mengatakan,  sosialisasi kearsipan sudah sering disampaikan kepada aparat desa namun masih banyak yang mengabaikan dengan tidak mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sarana kearsipan dalam APBDes.

Seiring kebijakan pengawasan dan audit terhadap arsip desa maka pengelolaan kearsipan di desa. mulai mendapat perhatian.

"Pernah ada kepala desa yang protes karena melengkapi arsip untuk menerima honor Rp500 ribu, padahal jangankan Rp500 ribu, satu rupiah pun harus ada pertanggungjawabannya, karena yang digunakan adalah uang negara," jelas Karyanadi saat memberikan Sosialisasi
di Desa Murung Asam.

Sosialisasi dan Bimtek tertib kearsipan yang diberikan kepada aparat desa antara lain tata cara membuat surat keluar, menyimpan arsip surat, penomoran surat dan lainnya. Bahkan untuk ketua RT disarankan membuat arsip surat dalam setiap kegiatan sebagai bukti telah melaksanakan tugas.

Hingga Kamis kemaren sudah 40 desa yang diberikan Sosialisasi dan Bimtek tata cara pengelolaan kearsipan, masih ada 60 desa yang harus diselesaikan tahun ini. Sedangkan target di 2020 lebih banyak lagi yakni 114 desa.

"Kita diberi amanah oleh bapak bupati agar memberikan bimbingan kearsipan bagi aparat desa dalam mengelola dana desa,  katanya.

Sedangkan terhadap tertib pengelolaan arsip di SKPD dan kecamatan sudah mulai dilakukan audit mulai tahun ini, sehingga  dengan jumlah petugas yang cukup terbatas di bidang pembinaan dan pengawasan kearsipan di Dispersip HSU Karyanadi bersama dua kepala seksi bekerja ekstra keras membagi waktu kegiatan.

Karyanadi berharap pimpinan SKPD benar-benar mengelola kearsipan dengan benar dan tertib karena bupati bisa saja memberikan sanksi berupa mutasi bagi pimpinan SKPD yang mendapat 'rapor merah' dari hasil audit kearsipannya.

Bahkan, katanya seperti yang dilakukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pimpinan SKPD yang jelek pengelolaan kearsipan disematkan selendang hitam saat apel dan dipublikasikan ke masyarakat.

Karyanadi kembali mengingatkan pentingnya pengelolaan kearsipan dalam rangka memudahkan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu tertib administrasi dan kearsipan juga memudahkan kinerja pemerintah daerah.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019