Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranes Kalsel) - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi pascatambang di Kalimantan Selatan siap diparipurnakan DPRD provinsi setempat, yang dijadwalkan 26 Maret 2013.

"Pembahasan Raperda reklamasi pascatambang sudah selesai dan siap diparipurnakan, untuk mendapatkan persetujuan anggota dewan," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut H Puar Junaidi, di Banjarmasin, Jumat.

"Sebagai tindaklanjut dari pengesahan Raperda itu, nanti dibentuk tim pengawas, guna mengawasi pelaksanaan Perda tersebut," lanjutnya usai rapat terakhir perampungan pembahasan bersama pejabat instansi terkait jajaran Pemprov Kalsel.

Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel itu, menerangkan, pemebtukan tim pengawasan reklamasi pascatambang tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) dari gubernur setempat.

Sedangkan keanggotaan tim pengawas, selain secara fungsional dari instansi terkait, juga melibatkan akademisi serta kalangan lembaga swadaya masyarakat, termasuk media massa, lanjut politisi senior Partai Golkar tersebut.

"Dengan keberadaan Perda tersebut, kita berharap, pascatambang, kawasan eks pertambangan betul-betul tereklamasi. Jangan ada bekas-bekas galian tambang dibiarkan begitu saja, tanpa reklamasi," lanjut politisi senior Partai Golkar itu.

Sebagai contoh pascatambang batu bara Bukit Asam, Sumatera Selatan tak ada bekas galian yang tiada mereka reklamasi, ungkap Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup.

"Sementara kegiatan reklamasi pascatambang di daerah kita masih kurang jelas dan banyak bekas galian yang masih menganga, tanpa perhatian," lanjut mantan Ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel tersebut.

"Semestinya, sesuai aturan, pada bekas galian yang tidak ada aktivitas lagi harus segera direklamasi. Kalau masih ada rencana aktivitas, harus masuk dalam rencana kerja tahunan (RKT) dari perusahaan pertambangan tersebut," demikian Puar.

Raperda reklamasi pascatambang merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi III DPRD Kalsel, yang bertujuan antara lain untuk rehablitasi lahan bekas kawasan pertambangan. 

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013