Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Selatan meminta agar pemerintah provinsi setempat mengambil langkah-langkah strategis dalam penyelesaian  reklamasi dan jaminan pascatambang, terkait tagihan atas kekurangan penempatan Jaminan reklamasi  Rp145,9 miliar.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kalsel H Haryanto SE di Banjarmasin, Selasa mengatakan begitu juga kekurangan penempatan jaminan pascatambang lebih 3.800 dolar Amerika Serikat.

Anggota DPRD asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin  mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kalsel 2018, kekurangan penempatan Jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang tersebut berasal dari 52 perusahaan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup, Surinto ST mengatakan, jika secara teori pelaksanaannya benar-benar, tentu provinsi ini akan lebih hijau dari sebelumnya.

"Setiap perusahaan tambang, selain harus mereklamasi dan revegetasi, juga harus menghijaukan wilayah lain yang luasnya sama dengan direklamasi," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu itu.

“Perusahaan tambang diibaratkan panci, satu panci yang dipinjam dari Pemprov Kalsel saat dikembalikan harus menjadi dua panci. Mudahnya pinjam satu kembalikan dua,” kata  Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi tersebut.

Namun, kata menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu  itu, fakta lapangan tidak sesuai atau bukan semudah teori.

"Ada perusahaan tambang yang nakal enggan membayar Jaminan reklamasi hingga tak mereklamasi bekas mengupas perut bumi, sehingga lingkungan menjadi rusak," kata Surinto.
 

Pewarta: Sukarli/Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019