Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui instansi teknis dalam periode Januari-April 2019 berhasil menerbitkan perizinan sektoral sebanyak 763 izin untuk berbagai jenis lapangan usaha, baik yang masuk dalam sektor primer, sekunder maupun tersier.
"Dari 763 perizinan sektoral itu, pertambangan paling banyak izin usahanya yaitu mencapai 262 izin atau 34,34 persen dari total izin yang diterbitkan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, Abdullah Sani di Samarinda, Selasa.
Disusul subsektor perikanan dan kelautan dengan jumlah izin yang dikeluarkan sebanyak 134 kegiatan atau 17,13 persen, kemudian subsektor perhubungan 115 izin atau 14,44 persen.
Jika dirinci per sektor, lanjut Sani, maka dari sektor primer hanya ada tiga lapangan usaha yang diterbitkan izin sektoralnya, yakni pertambangan ada 262 izin, kehutanan ada 30 izin, dan subsektor perkebunan terdapat 24 izin, sehingga untuk sektor primer ini ada 316 izin sektoral yang diterbitkan.
Kemudian dari sektor sekunder dan tersier terdapat 12 jenis lapangan usaha yang diterbitkan, antara lain peternakan ada 103 izin, perikanan dan kelautan 134 izin, perhubungan 115 izin, tenaga kerja dan transmigrasi 59 izin, kesehatan 16 izin, dan lapangan usaha lingkungan hidup ada 12 izin.
Dilihat dari perkembangan izin per bulan, kata dia, maka lapangan usaha dari sektor primer yang banyak dikeluarkan izinnya pada Januari, yakni sejumlah 96 izin, kemudian April 77 izin, Maret 76 izin, dan pada Februari dikeluarkan 67 izin.
"Sedangkan dari sektor sekunder dan tersier lapangan usaha yang paling banyak dikeluarkan izinnya terjadi pada April dengan jumlah 156 izin, Maret 102 izin, Januari 95 izin, dan pada Februari dikeluarkan 94 izin," kata Sani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019