Aparat satuan polisi pamong praja dibantu prajurit TNI, Dinas.Perhubungan dan aparat desa harus membongkar puluhan warung liar yang berjualan di pinggir jalan depan komplek pondok pesantren Rasyidiyah Khalidiyah Rakha Amuntai atas permintaan warga dan Yayasan Rakha.

"Keberadaan puluhan warung sudah mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan siswa dan santri yang berbelanja serta mengganggu kenyamanan suasana belajar di Pondok Pesantren Rakha,” ujar Plt. Kepala Satpol PP Jumadi di Amuntai, Kamis.

Jumadi mengatakan, sebenarnya sekitar 10 buah warung didepan Rakha ini ada yang sudah berjualan selama lima tahun , namun baru kali ini dikeluhkan oleh warga dan pihak Yayasan Rakha karena semakin padatnya arus lalu lintas.di ruas Jalan Amuntai -Kelua yang merupakan jalan lintas provinsi sehingga keberadaan warung-warung ini dirasa sudah tidak kondusif lagi.

Pihak Satpol.PP mengaku sudah menyampaikan.pemberitahuan tentang adanya keluhan dan permintaan warga serta rencana pembongkaran jauh-jauh hari, bahkan aparat juga menunjukan Surat Peringatan SP hingga tiga kali peringatan.

”Sebagian pedagang sudah mengangkut sendiri barang dagangannya namun sebagian besar tidak kunjung membongkar sendiri lapak atau warung berjualan mereka sehingga terpaksa hari ini kita bongkar,” jelas Jumadi.

Dijelaskan kebijakan.pembongkaran lapak atau warung liar didepan Rakha sudah pula menela“ah peraturan daerah dan memang dinyatakan melanggar sehingga  kepala.daerah juga menyetujui.kebijakan untuk pembongkaran lapak /warung liar tersebut.

Jumadi yang saat ini menjabat sekretaris Satpol PP merangkap Plt Kasat mengaku Pemerintah Daerah tidak memiliki lokasi alternatif bagi.pedagang untuk kembali berjualan. Mereka diminta mencari sendiri lokasi berjualan yang baru.

”Untuk kelanjutan usaha dagang mereka kami menyarankan mereka untuk mandiri mencari lahan yang legal dan layak..karena kewenangan kami hanya menertibkan PKL liar saja..sedangkan penempatan atau relokasi bukan kewenangan kami,” terangnya.

Jumadi menjelaskan kebijakan penertiban pedagang kaki lima PKL atau warung-warung liar tidak mesti harus menunggu laporan atau keluhan warga masyarakat atay instansi tertentu  yang merasa terganggu oleh keberadaan atau aktivitas PKL.

”Jika secara SPNM dan  SOP sudah nyata dan jelas mengganggu trantibum maka dapat dilakukan upaya penertiban,” pungkasnya.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019