Sebanyak 40 orang anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, periode 2014-2019 akan menerima pesangon seiring dengan telah berakhirnya masa jabatannya mereka pada 14 Agustus 2019 nanti.
"Uang itu merupakan hak yang sudah tertuang dalam aturan hak keuangan dan administrasi anggota DPRD memasuki purnatugas," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Supriadi di Sampit, Kamis.
Uang pesangon tersebut akan diberikan terhadap seluruh anggota, baik itu yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih. Besaran uang pesangon tersebut masing-masing untuk unsur pimpinan DPRD akan menerima sebesar Rp12 juta, sedangkan anggota dewan sebesar Rp9 juta.
Ke-40 anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2014-2019 tersebut akan diberhentikan dengan hormat bersamaan dengan pengambilan sumpah janji jabatan DPRD baru periode 2019-2024.
Pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri melalui sidang paripurna istimewa. Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, DPRD tidak boleh alami kekosongan meski sehari saja.
Rencana pelantikan pada 14 Agustus 2019 nanti sudah dipersiapkan dan dijadwalkan, dan diharapkan bisa berjalan lancar, aman serta terkendali.
Dikatakannya, ada 40 anggota DPRD Kotim yang terpilih pada pemilu 2019. Dari jumlah itu yang terpilih kembali ada sebanyak 16 orang .Sedangkan sisanya akan diisi oleh wajah baru menggantikan mereka yang tidak terpilih.
Anggota DPRD lama yang berhasil terpilih kembali masing-masing Rimbun, Agus Seruyantara, Darmawati, Cici Desiliya, Handoyo J Wibowo, Parimus, Jabiden Nadeak, Rusmawati, Syahbana, Rudianur, Ary Dewar, Hademan, Rambat, Dadang H Syamsu, dan Abdul Kadir.
"Kepada anggota DPRD yang baru kami berharap bisa bekerja sama dan bersinergi dengan anggota lama yang tentunya sudah memiliki pengalaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dan yang pasti kami ingin program kerja yang belum terlaksana bisa dilanjutkan," ucapnya.
Supriadi juga berharap kinerja DPRD yang akan datang bisa bekerja dan melaksanakan tugasnya lebih baik serta benar-benar memperjuangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Uang itu merupakan hak yang sudah tertuang dalam aturan hak keuangan dan administrasi anggota DPRD memasuki purnatugas," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Supriadi di Sampit, Kamis.
Uang pesangon tersebut akan diberikan terhadap seluruh anggota, baik itu yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih. Besaran uang pesangon tersebut masing-masing untuk unsur pimpinan DPRD akan menerima sebesar Rp12 juta, sedangkan anggota dewan sebesar Rp9 juta.
Ke-40 anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2014-2019 tersebut akan diberhentikan dengan hormat bersamaan dengan pengambilan sumpah janji jabatan DPRD baru periode 2019-2024.
Pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri melalui sidang paripurna istimewa. Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, DPRD tidak boleh alami kekosongan meski sehari saja.
Rencana pelantikan pada 14 Agustus 2019 nanti sudah dipersiapkan dan dijadwalkan, dan diharapkan bisa berjalan lancar, aman serta terkendali.
Dikatakannya, ada 40 anggota DPRD Kotim yang terpilih pada pemilu 2019. Dari jumlah itu yang terpilih kembali ada sebanyak 16 orang .Sedangkan sisanya akan diisi oleh wajah baru menggantikan mereka yang tidak terpilih.
Anggota DPRD lama yang berhasil terpilih kembali masing-masing Rimbun, Agus Seruyantara, Darmawati, Cici Desiliya, Handoyo J Wibowo, Parimus, Jabiden Nadeak, Rusmawati, Syahbana, Rudianur, Ary Dewar, Hademan, Rambat, Dadang H Syamsu, dan Abdul Kadir.
"Kepada anggota DPRD yang baru kami berharap bisa bekerja sama dan bersinergi dengan anggota lama yang tentunya sudah memiliki pengalaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dan yang pasti kami ingin program kerja yang belum terlaksana bisa dilanjutkan," ucapnya.
Supriadi juga berharap kinerja DPRD yang akan datang bisa bekerja dan melaksanakan tugasnya lebih baik serta benar-benar memperjuangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019