Pembangunan rumah murah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mendapatkan dukungan serius dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Perusahaan Umum Perumahan Nasional.

Keseriusan tersebut ditandainya penandatanganan perjanjian kerjasama antara Perumnas Regional V dengan Pemkab Kotabaru pada 18 Februari 2013 di Semarang, ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Permukiman dan Perumahan Kabupaten Kotabaru H akhmad Rivai, MSi, di Kotabaru, Kamis.

Serta perjanjian kerjasama antara Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat dengan Pemkab Kotabaru pada 26 Februari 2013 di Banjarmasin, tambahnya.

Dalam substansi perjanjian kerjasama dengan Perumnas bahwa pada 2013 akan dibangun rumah PNS Tipe 36 dengan luas lahan 200 m2 sebanyak 254 unit di kawasan Sebelimbingan.

"Rumah tersebut diperuntukan bagi PNS Golongan I dan II dengan harga jual Rp70 juta," jelasnya.

Untuk itu, ujar Rivai pada hari Kamis (28/2) General Manager Perum Perumnas Regional V Semarang beserta Deputi ke Kotabaru meninjau lokasi rencana rumah yang akan dibangun.

Demikian pula substansi perjanjian kerjasama dengan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK).

Juga Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kotabaru.

Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan ketersediaan rumah yang layak huni bagi MBR melalui penyediaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman kumuh guna peningkatan kualitas lingkungan hunian di Kabupaten Kotabaru.

Rivai mengatakan bahwa ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi sosialisasi program dan kegiatan kepada calon penerima bantuan.

Perumusan prosedur pendataan dan fasilitasi bantuan; pendataan lokasi lingkungan perumahan dan kawasan permukiman kumuh yang diusulkan untuk menerima bantuan; melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan.

Fasilitasi bantuan pada lingkungan perumahan dan kawasan permukiman yang sudah ditetapkan; dan pengawasan pelaksanaan bantuan.

"Kami akan melakukan invetarisasi pengembang dan jumlah rumah yang telah dibangun di Kabupaten Kotabaru," tuturnya.

Apabila secara administrasi memenuhi persyaratan, kata Rivai.

Maka kawasan perumahan yang telah dibangun oleh pengembang akan kami fasilitasi untuk mendapatkan bantuan PSU seperti air bersih, persampahan, MCK Komunal, dan penerangan jalan umum.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013