Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan meliburkan pelayanan selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah pada 3-9 Juni 2019.

“Sesuai surat edaran pemerintah daerah libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri pada 3-9 Juni 2019, sehingga pelayanan akan dibuka lagi pada 10 Juni,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru Akhmad Fitriadi di Kotabaru, Kamis.

Ia melanjutkan dalam surat edaran itu hanya SKPD dan UPTD yang melaksanakan tujuh hari pelayanan saja yang diminta mengatur jadwal piket dan jaga pelayanan secara proporsional.

Ini berbeda dengan tahun lalu di mana instruksi diberikan kepada seluruh unit kerja pelayanan publik, sehingga pihaknya tidak mengikuti ketentuan libur dan cuti bersama dan hanya menutup pelayanan di hari lebaran.

Di sisi lain, sejauh ini juga tidak ada instruksi dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk tetap melaksanakan pelayanan selama libur dan cuti lebaran tahun ini.

“Pelayanan kami kan sistemnya terkonsolidasi dengan sistem di pusat, kami perlu koneksitas dengan server mereka. Biasanya kalau ada imbauan berarti mereka juga siap, tapi sampai hari ini belum ada,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau  masyarakat yang memerlukan dokumen administrasi kependudukan maupun pencatatan sipil untuk kepentingan mendesak agar segera mengurus sebelum pelayanan memasuki libur panjang.

“Kepada masyarakat yang memerlukan segera dokumen kependudukan kami harap bisa mengurus sebelum tanggal 3 Juni,” katanya.

Pewarta: ih

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019