Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara melimpahkan laporan dugaan tindak pidana pemilu manipulasi suara kepada Polres Metro Jakarta Utara, Rabu.

Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara, Benny Sabdo, mengatakan laporan polisi tersebut adalah tindak lanjut laporan dari Caleg DPRD DKI No Urut 1 Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana.

Tim Sentra Gakkumdu kemudian melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan barang bukti dan menemukan bahwa memang telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan benar adanya dugaan penghilangan perolehan suara di beberapa TPS di Kecamatan Cilincing dan Koja," kata Benny, dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Rabu.

Saat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara, Benny didampingi oleh Caleg korban sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara H. Sulkarnain.

DIjelaskan Benny, dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana diatur Pasal 505 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Benny mengatakan telah menerima surat tanda bukti laporan, yang diregistrasi dalam laporan Polisi No: LPB/05/K/V/2019/PMJ/RESJU, tanggal 29 Mei 2019, telah diterima dari Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara AKP Bagus Bowowiyatmo dan Aipda Mohamad Farhan.

Dalam perkara ini, ia menjelaskan PPK Cilincing dan Koja sebagai terlapor. Terlapor terancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019