Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan menangkap seorang pengedar narkotika yang mana saat itu pelaku sedang mengantongi lima paket sabu-sabu siap edar.

"Saat pelaku kami tangkap dan digeledah ditemukan lima paket sabu-sabu di kantong celananya," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap budak barang laknat itu dilakukan pada Selasa (21/5) pagi, sekitar Pukul 09.30 WITA.

Pelaku yang sudah menjadi target operasi itu ditangkap saat dirinya berada di Jalan Setia RT37 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Hasil interogasi polisi, pelaku yang kesehariannya sebagai pekerja swasta itu diketahui berinisial MT alias Opik (35) ditangkap tak jauh dari tempat tinggalnya.

Terus dikatakannya, dari penangkapan itu juga polisi berhasil menyita sabu-sabu siap edar sebanyak lima paket, timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp570.000 diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Atas barang bukti kejahatan narkotika itu Opik harus digiring ke Polsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, Opik sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 Ayat (1) junto 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019