Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Sukamta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Laut tahun 2018,  pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut, Rabu (22/5) malam.

“Saya mengucapkan rasa syukur karena laporan keuangan daerah Kabupaten Tanah Laut  dilaporkan tepat waktu dan sesuai peraturan berlaku,”ujar Sukamta.

Menurut dia, laporan tersebut merupakan pertanggungjawaban bupati dalam membangun transparansi dan tata kelola keuangan daerah.

Dalam penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Laut tahun 2018 tersebut, jelas dia, merupakan  proses dan tahapan pembuatan laporan pertanggungjawaban.

“Semuanya melalui proses panjang dan akhirnya pada siang tadi, kita mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI,"terangnya.

Orang nomor satu di Pemkab Tanah Laut tersebut, juga sangat bersyukur karena semua pihak terkait  sudah bekerjasama dengan baik,  sehingga Kabupaten Tanah Laut kembali meraih Opini WTP  keenam kalinya.

"Ini  salah satu komitmen pelaksanaan visi misi Tanah Laut Berinteraksi. Harus kita pertahankan dan tingkatkan lagi kualitas dan kuantitasnya," tutupnya.

Sementara itu Ketua DPRD Tanah Laut  Haryanto mengatakan, pihaknya bakal secepatnya membahas Raperda tersebut agar bisa dijadikan Perda.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Tanah Laut dan perwakilan Forkominda setempat.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019