Lima tersangka perampokan toko emas Arafah pasar Kalindo Banjarmasin pada 28 juni 2014 lalu yang mengakibatkan tiga orang tewas tersebut keluar dari ruang sidang usai mendengar putusan hakim (vonis) seumur hidup terhadap semua pelaku di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (23/4). Kelima tersangka menyatakan pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding. Foto Antaranews Kalsel/Herry Murdy Hermawan