Eksekusi Lahan Sawit

  • Kamis, 28 Maret 2013 15:35

Tanah Bumbu, 28/3 - EKSEKUSI LAHAN SAWIT - Petugas Kepolisian mengawal pelaksanaan eksekusi yang di lakukan Pengadilan Negeri Batulicin terhadap 2100 hektar perkebunan sawit di desa Sumber Baru Kelurahan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Rabu (27/3). Eksekusi lahan dari PT Sajang Heulang (perusahaan perkebunan sawit) kepada PT Anzawara Sakti (perusahaan pertambangan) berdasarkan putusan PN Kotabaru tahun 2010, sementara PT Sajang Heulang menyatakan memenangkan PTUN tahun 2006 untuk HGU atas lahan tersebut dimana lebih dari tiga perempatnya merupakan lahan plasma. Foto Antara/Herry Murdy Hermawan/B

Berita Terkait