Banjarmasin (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta mengingatkan masyarakat adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, sehingga diharapkan lebih patuh dan disiplin.
"Saya perintahkan Kapolres jajaran menindak tegas masyarakat yang tak patuh. Jika perlu jerat pidana penjara biar kapok dan efek jera bagi warga lainnya," tegas Kapolda di Banjarmasin, Senin.
Menurut dia, sanksi pidana bisa saja diberikan jika kepatuhan menggunakan masker masih banyak diabaikan. Terlebih sanksi sosial dan denda berdasarkan peraturan daerah tidak ditakuti masyarakat.
"Memang petugas tetap mengedepankan ajakan yang persuasif dan humanis kepada masyarakat. Namun, sanksi pidana jadi upaya terakhir apabila protokol kesehatan masih tetap tidak dipatuhi oleh semuanya," tandas Nico.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan, Polda Kalsel pun membentuk pasukan khusus dinamakan Tim Penegak Disiplin Kesehatan (Pedas) yang secara simbolis dilepas Kapolda.
Tim Pedas terdiri dari Direktorat Samapta dan Direktorat Lalu Lintas membackup pasukan di 13 Polres jajaran melakukan razia protokol kesehatan dengan tiga sasaran utama yaitu orang, tempat dan kegiatan.
"Untuk sasaran orang yang sudah terkonfirmasi positif dan menjalani isolasi mandiri, petugas harus benar-benar melakukan pengawasan. Termasuk untuk zona merah tingkatkan patroli untuk pendisiplinan," pungkas Kapolda didampingi Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono.
Diketahui sanksi pidana termuat dalam sejumlah Undang-Undang. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemudian Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan apabila menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp1 juta.
Ada juga Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat salam melaksanakan tugas pencegahan COVID-19, maka akan ditindak sesuai pidana umum.
Kapolda Kalsel ingatkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan
Senin, 21 September 2020 16:48 WIB