Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia meminta media untuk tidak membuat panas situasi di masyarakat pada saat penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 22 Mei 2019.
"Kami berharap pada momentum yang sangat luar biasa ini, media membantu kepolisian memelihara setidaknya perasaan tenteram, damai. Jangan malah --mohon maaf-- manas-manasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam buka puasa bersama dengan para pemimpin redaksi media cetak, televisi, radio dan daring di Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan itu, ia menuturkan pembahasan yang sedang tren di media sosial selama 15 hari terakhir adalah soal pengerahan "people power" yang diutarakan berbagai tokoh nasional, disusul rekapitulasi suara.
Namun, sejak kemarin hingga hari ini narasi aksi pada 22 Mei 2019 mengambil alih tren.
Surat pemberitahuan aksi demo dari berbagai pihak dengan ribuan anggota di depan Komisi Pemilihan Umum RI pada 22 Mei 2019 diakuinya telah diterima kepolisian.
Untuk itu, Mohammad Iqbal mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa meski diberi ruang untuk menyampaikan pendapat di muka umu tetap harus di dalam koridor hukum dan konstitusi.
"Penyampaian pendapat di muka umum, unjuk rasa itu tidak absolut, ada Pasal 6 (UU Nomor 9 tahun 1998) di situ salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tutur Iqbal.
Secara terpisah, Direktur Pemberitaan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Akhmad Munir yang menghadiri acara tersebut berkomitmen menyajikan informasi yang menyejukkan agar setelah pemilu berlangsung, masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas normal.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk cerdas dan arif dalam membaca berita terkait penetapan hasil Pemilu 2019 serta memilih media arus utama sebagai sumber pemberitaan, bukan informasi dari media sosial.
"Lebih baik mengonsumsi berita dari media arus utama ketimbang media sosial yang cenderung provokatif dan bombastis," tutur Akhmad Munir.
Polri meminta media tidak memanas-manasi saat penetapan hasil pemilu
Senin, 20 Mei 2019 20:16 WIB