Banjarmasin (ANTARA) - Partai politik (parpol) baru belum berhasil menempati atau menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pasca-pemilihan umum 2019 yang pencoblosannya 17 April lalu.

Pantauan Antara Kalsel di Banjarmasin, Rabu melaporkan, untuk keanggotaan DPRD provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu untuk periode 2019 - 2024 masih dari parpol lama.

Belum berhasilnya parpol baru meraih kedudukan DPRD Kalsel tersebut berdasarkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi setempat dari perolehan suara masing-masing calon anggota legislatif (caleg)-nya.

Sementara parpol lama pun peserta Pemilu 2019 tidak semua berhasil menempatkan orang-orang mereka di DPRD Kalsel yang beranggotakan 55 orang tersebut.

Parpol lama peserta Pemilu 2019 yang berhasil meraih kursi DPRD Kalsel yaitu Partai Golkar 12, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing delapan orang.

Kemudian Partai Amanat Nasional (PAN) enam orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing lima, dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) empat orang.

Selain itu, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat masing-masing tiga orang, serta Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) satu orang.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019 itu pula terjadi pergesan hak untuk menduduki kepemimpinan DPRD Kalsel dalam periode 2019 - 2024 tersebut, kecuali dari Partai Golkar dan PDIP masih tetap.

Pada periode 2014 - 2019, kepemimpinan DPRD Kalsel terdiri dari Ketua (Partai Golkar), serta tiga Wakil Ketua masing-masing PDIP, PPP dan PKB. Tetapi periode 2019 - 2024 kepemimpinan DPRD Kalsel dari Partai Golkar, PDIP, Gerindra dan PAN.
 

Pewarta: Sukarli
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026