Satuan Kejatan dan Kekerasan Polresta Banjarmasin memberi tembakan terhadap pelaku penjambretan di kawasan Jalan Jafri Zam-Zam di kota tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putra Sik di Banjarmasin, Kamis megatakan satu orang pelaku jambret dan tertangkap tangan itu diberi tembakan di kaki sebelah kiri oleh anggota di lapangan saat melakukan penangkapan.
Pelaku jambret itu melakukan aksinya dikawasan Jalan Jafri Zam-Zam Komplek DPRD Kecamatan Banjarmasin Tengah sekitar pukul 13.00 wita.
Diketahui pelaku berinisial NV alias Oval (27) warga Banjarmasin, saat melakukan aksinya berdua dengan temannya berinisial RD yang sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis mio warna hijau.
"Oval kita tembak karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan petugas dan ingin melarikan diri sehingga harus kami lumpuhkan," terang Roy.
Selain mengamankan pelaku penjambretan, polisi juga berhasil mengamankan barang buktinya berupa satu buah Black Berry warna hitam yang diambil oleh pelaku.
Saat ini melaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.
Hasil dari penyidikan sementara oleh polisi, pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun pidana.
Dijelaskan, pelaku jambret berinisial NV alias Oval itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin.
"Setiap pelaku pidana atau kriminal khususnya jambret, pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Banjarmasin akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku karena itu sudah menjadi target kerja kami," katanya./D.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.