Satua Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap pelangsir solar bersubsidi saat membawa ratusan liter solar yang diambil dari beberapa SPBU di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta, Kompol Roy Satya Putra SH Sik melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu, Iptu Dany Sulistiono S.sos di Banjarmasin, Rabu mengatakan, tertangkapnya pelangsir tersebut karena saat melangsir kedapatan petugas.

Pelangsir solar bersubsidi itu diamankan petugas pada Rabu (9/1) pagi sekitar pukul 11.00 wita dikawasan jalan Jenderal Ahmada Yani Km 3,5 Banjarmasin.

Untuk pelaku pelangsiran solar tersebut diketahui berinisial AZ alias Zulfa (35) warga jalan Kelayan Tengah Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

"Solar dan pelaku sudah kita amankan di Polresta Banjarmasin dan pelakunya sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya," terang pria yang selalu tersenyum itu.

Dany terus mengatakan, kronologis menangkapan itu berawal dari saat polisi melintas dijalan Ahmad Yani melihat mobil truck dengan DA 9486 AJ ada tetesan solar dari dalam truck tersebut.

Sesampai di jalan Ahmad Yani Km 3,5 mobil tersebut dihentikan dan diperiksa bak dari truck tersebut, terlihat ada sekitar 15 jirigen yang berisikan sekitar 280 liter solar.

Langsung saja, sopir dari truck tersebut diamankan bersama barang buktinya, setelah diintrogasi sopir tersebut mengakui dia mengambil solar dari beberapa SPBU diantaranya SPBU Km 5, SPBU Km 6 dan SPBU Banjarmasin dan SPBU Km 10 Kabupaten Banjar.

Terus dikatakan, atas perbuatannya itu sopir truck bernama AZ alias Zulfa itu dari hasil penyidikan sementara diduga telah melanggar Pasa 55 dan atau 53 huruf b dan atau huruf d UU No 22 Tahun 2001 Tentan Minyak dan Gas Bumi.

"Kita lihat dari hasil penyidikan kalau memenuhi unsur pelanggaran pidana maka akan kita lakukan penahanan dan kita tindak tegas sesuai aturan serta proses hukum akan terus dijalankan," terang pria lulusan Secapa Register 35 itu.

  Kembali diterangkan, dari hasil menuturan pelaku saat dilakukan penyidikan mengakui solar bersubsidi yang dilangsir dari beberapa SPBU itu rencananya ingin dijual kembali dan dibawa ke daerah Kalimantan Tengah, demikian Dany./D.
(T.KR-SYO/B/M019/M019) 09-01-2013 14:13:54


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026