Komisi Penyiran Indonesia Pusat mengatakan bahwa program-program jurnalistik pada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio paling banyak mendapatkan protes dari masyarakat.

Komisioner KPI Pust Azimah Subagyo di Banjarmasin, Rabu mengatakan, laporan pengaduan masyarakat kepada KPI selama 2012 hingga September paling banyak adalah pengaduan tentang program jurnalistik terutama terhadap dua stasiun televisi nasional.

Bahkan, kata Azimah, ada salah satu program televisi nasional yang mendapatkan protes dari 30 ribu warga, dan ada juga salah program lainnya dalam dua hari mendapatkan protes hingga 3.800 dan ada juga hingga 1.800.

"Setelah kami teliti persoalannya adalah pada akurasi data dari program tersebut, yang berdampak luar biasa terhadap masyarakat," katanya.

Beberapa contoh program tersebut antara lain adalah, masalah pemberitaan tentang bonex yang salah disampaikan oleh pembawa acaranya, selain itu juga ada berita suatu kasus yang namanya mirip tetapi orangnya beda, dan foto yang ditampilkan adalah bukan orang yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Program salah satu televisi yang juga mendapatkan protes cukup banyak adalah, adanya berita tentang kronologi rekrutmen teroris muda, namun berita tersebut tidak mencantumkan sumber, sehingga dianggap berita itu hanyalah opini dari lembaga penyiaran bersangkutan.

Ke depan, kata Azimah, diharapkan lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi lebih hati-hati, terhadap akurasi karena dampaknya cukup besar bagi masyarakat.

"Di saat kesalahan tersebut ada pada program sinetron maupun hiburan lainnya, masyarakat akan berpikir bahwa itu rekayasa, tetapi kalau kesalahannya sudah program jurnalistik, biasanya apa yang disampaikan wartawan dianggap kebenaran bagi masyarakat," katanya.

Khusus lembaga penyiaran provinsi, kata dia, yang banyak melaporkan adalah KPID dari Bali, Jawa Barat dan Kepulauan Riau, sedangkan Kalsel hingga kini belum ditemukan kasus yang menonjol sehingga belum yang ditangani KPI pusat.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kata dia, pihaknya akan menetapkan peraturan agar tentang klasifikasi penyiaran bagi lembaga penyiaran antara lain, tidak hanya mencantumkan huruf seperti "SU" untuk semua umur dan lainnya, tetapi akan ada peraturan yang lebih rinci.

"MoU untuk perbaikan tersebut akan kita laksanakan pada 22 September yang dihadiri wakil menteri pendidikan, setelah itu akan kita lakukan sosialisasi," katanya.

Kehadiran Azimah di Banjarmasin sebagai narasumber seminar dengan tema bersama menuju masyarakat Kalsel cerdas siaran yang dihadiri oleh MUI, LSM, Mahasiswa dan tokoh masyarakat lainnya.

Melalui seminar ini, KPID Kalsel akan membentuk kelompok kerja di masyarakat untuk membantu KPID dalam mengawasi setiap siaran lembaga penyiaran yang ada di Banjarmasin maupun di daerah.


Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026